Denny Indrayana Diminta Tak Berlindung di Balik Kata Kriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) diminta jangan berlindung di balik kata kriminalisasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir berharap Denny Indrayana menjelaskan kepada publik istilah kriminalisasi yang dimaksud selama ini. Alasannya, publik semakin bingung dengan kata kriminalisasi yang diulang-ulang Denny Indrayana melalui media.
"Ini (kata kriminalisasi) yang tidak boleh dijadikan pedoman lagi bagi dia atau pendukung KPK lain," ujar Mudzakir dalam percakapannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, di Jakarta, Jumat (27/3/2015)
Menurutnya, penjelasan itu penting agar Bareskrim Mabes Polri selaku penegak hukum tidak terbebani dalam memroses kasus yang menyeret Denny Indrayana. "Kriminalisasi yang harus ditegaskan disini jika, faktanya tidak ada. Kasus dia (Denny) ada yang laporkan kemudian polisi punya alat bukti untuk menjerat jadi tersangka," tukasnya.
Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) senilai Rp32 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir berharap Denny Indrayana menjelaskan kepada publik istilah kriminalisasi yang dimaksud selama ini. Alasannya, publik semakin bingung dengan kata kriminalisasi yang diulang-ulang Denny Indrayana melalui media.
"Ini (kata kriminalisasi) yang tidak boleh dijadikan pedoman lagi bagi dia atau pendukung KPK lain," ujar Mudzakir dalam percakapannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, di Jakarta, Jumat (27/3/2015)
Menurutnya, penjelasan itu penting agar Bareskrim Mabes Polri selaku penegak hukum tidak terbebani dalam memroses kasus yang menyeret Denny Indrayana. "Kriminalisasi yang harus ditegaskan disini jika, faktanya tidak ada. Kasus dia (Denny) ada yang laporkan kemudian polisi punya alat bukti untuk menjerat jadi tersangka," tukasnya.
Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) senilai Rp32 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
(kur)