Pakar Pidana: Polisi Berhak Tahan Denny Indrayana Hari Ini

Jum'at, 27 Maret 2015 - 12:22 WIB
Pakar Pidana: Polisi...
Pakar Pidana: Polisi Berhak Tahan Denny Indrayana Hari Ini
A A A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana rencananya bakal diperiksa perdana di Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paspor elektronik atau proyek payment gateway.

Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menduga, polisi akan menahan Denny hari ini. Kata Mudzakir, penahanan itu bisa dilakukan penyidik jika guru besar tata negara UGM itu ada niat menghilangkan barang bukti maupun mempunyai niat kabur.

"Tapi kalau nanti dipemeriksaan Denny bisa membuktikan berdasarkan dokumen yang dimiliki, maka polisi tak perlu menahan dia. Artinya dokumen yang diperlukan sudah didapat dan polisi tidak khawatir akan hilang," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/3/2015)

Dia menambahkan, syarat polisi tidak menahan Denny hari ini, jika mantan stafsus Presiden SBY itu dianggap 'clear' membawa dokumen-dokumen yang menjadi keperluan penyidik sudah diamankan. Termasuk dari keterangan Denny saat diperiksa penyidik nanti.

Namun, hal lain yang membuat salah satu pendukung gerakan antikriminalisasi KPK bisa ditahan polisi adalah komentarnya selama ini di sejumlah media massa. Kata dia, ungkapan Denny di media massa dianggap kerap menyudutkan pihak polri.

"Tidak perlu lagi lah menafsirkan apa yang dilakukan polisi itu tindakan kriminalisasi. Ini yang harus diluruskan dia (Denny) ke publik. Karena Denny sekarang tersangka dan dia harus buktikan secara hukum," tuturnya.

Denny Indrayana resmi bersatus tersangka dalam kasus payment gateway senilai Rp32 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Pada kasusnya, Bareskrim telah memeriksa 21 saksi dan sejumlah barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)