Pakar Pidana: Polisi Berhak Tahan Denny Indrayana Hari Ini

Jum'at, 27 Maret 2015 - 12:22 WIB
Pakar Pidana: Polisi...
Pakar Pidana: Polisi Berhak Tahan Denny Indrayana Hari Ini
A A A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana rencananya bakal diperiksa perdana di Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paspor elektronik atau proyek payment gateway.

Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menduga, polisi akan menahan Denny hari ini. Kata Mudzakir, penahanan itu bisa dilakukan penyidik jika guru besar tata negara UGM itu ada niat menghilangkan barang bukti maupun mempunyai niat kabur.

"Tapi kalau nanti dipemeriksaan Denny bisa membuktikan berdasarkan dokumen yang dimiliki, maka polisi tak perlu menahan dia. Artinya dokumen yang diperlukan sudah didapat dan polisi tidak khawatir akan hilang," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/3/2015)

Dia menambahkan, syarat polisi tidak menahan Denny hari ini, jika mantan stafsus Presiden SBY itu dianggap 'clear' membawa dokumen-dokumen yang menjadi keperluan penyidik sudah diamankan. Termasuk dari keterangan Denny saat diperiksa penyidik nanti.

Namun, hal lain yang membuat salah satu pendukung gerakan antikriminalisasi KPK bisa ditahan polisi adalah komentarnya selama ini di sejumlah media massa. Kata dia, ungkapan Denny di media massa dianggap kerap menyudutkan pihak polri.

"Tidak perlu lagi lah menafsirkan apa yang dilakukan polisi itu tindakan kriminalisasi. Ini yang harus diluruskan dia (Denny) ke publik. Karena Denny sekarang tersangka dan dia harus buktikan secara hukum," tuturnya.

Denny Indrayana resmi bersatus tersangka dalam kasus payment gateway senilai Rp32 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Pada kasusnya, Bareskrim telah memeriksa 21 saksi dan sejumlah barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(kri)
Berita Terkait
Denny Indrayana Laporkan...
Denny Indrayana Laporkan Dugaan Korupsi, Perbankan, Pemilu, dan Perpajakan di Kalimantan Selatan
Dugaan Pemalsuan Dokumen...
Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Kubu Denny Indrayana Masuk Penyidikan
Kasus Dugaan Putusan...
Kasus Dugaan Putusan MK Bocor, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana
Bareskrim Dalami Pelaporan...
Bareskrim Dalami Pelaporan Denny Indrayana terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK
Kasus Payment Gateway...
Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Didesak untuk Dituntaskan
Kasus Dugaan Bocornya...
Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK Naik Penyidikan, Pihak Denny Indrayana Bilang Begini
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved