Pakar Pidana: Polisi Berhak Tahan Denny Indrayana Hari Ini

Jum'at, 27 Maret 2015 - 12:22 WIB
Pakar Pidana: Polisi...
Pakar Pidana: Polisi Berhak Tahan Denny Indrayana Hari Ini
A A A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana rencananya bakal diperiksa perdana di Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paspor elektronik atau proyek payment gateway.

Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menduga, polisi akan menahan Denny hari ini. Kata Mudzakir, penahanan itu bisa dilakukan penyidik jika guru besar tata negara UGM itu ada niat menghilangkan barang bukti maupun mempunyai niat kabur.

"Tapi kalau nanti dipemeriksaan Denny bisa membuktikan berdasarkan dokumen yang dimiliki, maka polisi tak perlu menahan dia. Artinya dokumen yang diperlukan sudah didapat dan polisi tidak khawatir akan hilang," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/3/2015)

Dia menambahkan, syarat polisi tidak menahan Denny hari ini, jika mantan stafsus Presiden SBY itu dianggap 'clear' membawa dokumen-dokumen yang menjadi keperluan penyidik sudah diamankan. Termasuk dari keterangan Denny saat diperiksa penyidik nanti.

Namun, hal lain yang membuat salah satu pendukung gerakan antikriminalisasi KPK bisa ditahan polisi adalah komentarnya selama ini di sejumlah media massa. Kata dia, ungkapan Denny di media massa dianggap kerap menyudutkan pihak polri.

"Tidak perlu lagi lah menafsirkan apa yang dilakukan polisi itu tindakan kriminalisasi. Ini yang harus diluruskan dia (Denny) ke publik. Karena Denny sekarang tersangka dan dia harus buktikan secara hukum," tuturnya.

Denny Indrayana resmi bersatus tersangka dalam kasus payment gateway senilai Rp32 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Pada kasusnya, Bareskrim telah memeriksa 21 saksi dan sejumlah barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(kri)
Berita Terkait
Denny Indrayana Laporkan...
Denny Indrayana Laporkan Dugaan Korupsi, Perbankan, Pemilu, dan Perpajakan di Kalimantan Selatan
Dugaan Pemalsuan Dokumen...
Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Kubu Denny Indrayana Masuk Penyidikan
Kasus Dugaan Putusan...
Kasus Dugaan Putusan MK Bocor, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana
Bareskrim Dalami Pelaporan...
Bareskrim Dalami Pelaporan Denny Indrayana terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK
Kasus Payment Gateway...
Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Didesak untuk Dituntaskan
Kasus Dugaan Bocornya...
Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK Naik Penyidikan, Pihak Denny Indrayana Bilang Begini
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved