Pengacara Mary Jane Pikirkan Upaya Gugatan ke PTUN

Jum'at, 27 Maret 2015 - 08:25 WIB
Pengacara Mary Jane...
Pengacara Mary Jane Pikirkan Upaya Gugatan ke PTUN
A A A
YOGYAKARTA - Pengacara terpidana mati narkoba Mary Jane, Agus Salim memikirkan upaya hukum lain pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diakuinya, upaya hukum itu meniru langkah dua terpidana mati kasus narkotika lainnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang sudah terlebih dulu mengajukan gugatan atas penolakan grasi ke PTUN.

"Kami akan diskusikan dulu dengan Mary Jane," kata Agus Salim ketika dihubungi SINDO, Kamis 26 MAret 2015 malam.

Secara umum, pihaknya merasa kecewa atas putusan MA itu. Ditudingnya hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti baru yang diajukan termasuk yurisprudensi putusan PK terpidana kasus narkotika asal Thailand, Nonthanam N Saichon.

Di pengadilan tingkat pertama, Nonthanam divonis hukuman mati tapi putusan PK akhirnya meringankan vonis tersebut. Menurutnya latar belakang pengajuan PK Nonthanam dan Mary Jane sama persis yaitu terkait kendala bahasa saat menjalani proses hukum.

Dalam perkara Nonthanam, materi sidang tidak bisa tersampaikan dengan baik karena penerjemah tidak menguasai bahasa Thailand. "Sama seperti kasus Mary Jane, penerjemahnya tidak menguasai bahasa Tagalog," sebutnya.

Pihaknya secara tegas merasa kecewa atas vonis mati bagi Mary Jane. Karena terkesan perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu adalah gembong narkotika internasional.

"Kami tidak menyangka majelis akan menolak permohonan PK atas klien kami. Vonis mati itu seolah memposisikan Mary Jane sebagai gembong narkotika, padahal dia tidak tahu apa-apa tentang isi koper tersebut," imbuh Agus.

Langkah hukum gugatan ke PTUN diakuinya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA. Sampai saat ini dia masih sebatas mengetahui informasi penolakan PK dari pemberitaan media online.

Dilansir website resmi MA, majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Hakim Agung M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro menolak bukti baru yang diajukan Mary Jane dalam memori PK-nya. Vonis telah diketuk pada hari Rabu 25 Maret kemarin.

"Informasinya seperti itu, tapi secara resmi kami belum menerima salinan putusan MA," kata Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved