Jika Merasa Janggal, Denny Bisa Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana disarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika merasa janggal atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, tak perlu berkicau merasa dikriminalisasi di media.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil berpendapat, penetapan status tersangka yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri terhadap Denny Indrayana sudah sesuai koridor.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun yakin Bareskrim Polri tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama terhadap Denny Indrayana.
"Kalau misalnya Denny mengalami keanehan-keanehan atau kejanggalan dalam penetapan tersangka kepadanya, bisa ajukan praperadilan," ujar Nasir Jamil kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2015).
Namun, lanjut dia, mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Ya kalau Denny tak mau praperadilan, dia bisa berusaha ngotot saat di pengadilan nanti, kalau memang merasa janggal," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil berpendapat, penetapan status tersangka yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri terhadap Denny Indrayana sudah sesuai koridor.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun yakin Bareskrim Polri tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama terhadap Denny Indrayana.
"Kalau misalnya Denny mengalami keanehan-keanehan atau kejanggalan dalam penetapan tersangka kepadanya, bisa ajukan praperadilan," ujar Nasir Jamil kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2015).
Namun, lanjut dia, mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Ya kalau Denny tak mau praperadilan, dia bisa berusaha ngotot saat di pengadilan nanti, kalau memang merasa janggal," pungkasnya.
(kri)