KPK Akan Kembali Panggil SDA
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan dipanggil lagi untuk diperiksa.
Mantan ketua umum PPP ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. "Nanti akan dipanggil lagi," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
Namun, mantan Jubir KPK ini mengaku, belum mengetahui kapan SDA akan dipanggil lagi oleh penyidik KPK. "Tapi belum tahu kapan dipanggil lagi," imbuhnya.
SDA pernah dipanggil oleh penyidik KPK tapi tidak hadir dengan alasan sakit. KPK pun menegaskan tidak ada hambatan untuk meneruskan penyidikan kasus SDA.
"Penyidikan jalan terus, tidak terhambat," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan ketua umum PPP ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. "Nanti akan dipanggil lagi," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
Namun, mantan Jubir KPK ini mengaku, belum mengetahui kapan SDA akan dipanggil lagi oleh penyidik KPK. "Tapi belum tahu kapan dipanggil lagi," imbuhnya.
SDA pernah dipanggil oleh penyidik KPK tapi tidak hadir dengan alasan sakit. KPK pun menegaskan tidak ada hambatan untuk meneruskan penyidikan kasus SDA.
"Penyidikan jalan terus, tidak terhambat," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)