Sindiran Pedas Ruhut Sitompul ke Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi payment gateway yakni, program pembuatan paspor secara elektronik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan semua pihak untuk menjauhi korupsi. Dia pun menyindir Denny sebagai sosok yang menggunakan kekuasaannya untuk merampok uang negara dengan korupsi.
"Kan itulah aktivis NGO (non-governmental organization), tetap bermental NGO kalau belum ada kekuasaan, kalau sudah ada ngerampok juga," sindir Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway. Dalam pembuatan paspor tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar.
Bukan hanya itu, ada juga pungutan dana tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pembuatan program tersebut. Untuk membongkar kasus ini, Mabes Polri akan memanggil Denny pada Jumat 26 Maret 2015, untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan semua pihak untuk menjauhi korupsi. Dia pun menyindir Denny sebagai sosok yang menggunakan kekuasaannya untuk merampok uang negara dengan korupsi.
"Kan itulah aktivis NGO (non-governmental organization), tetap bermental NGO kalau belum ada kekuasaan, kalau sudah ada ngerampok juga," sindir Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway. Dalam pembuatan paspor tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar.
Bukan hanya itu, ada juga pungutan dana tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pembuatan program tersebut. Untuk membongkar kasus ini, Mabes Polri akan memanggil Denny pada Jumat 26 Maret 2015, untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
(maf)