Tersangka, Denny Indrayana Diminta Ikuti Proses Hukum

Rabu, 25 Maret 2015 - 09:32 WIB
Tersangka, Denny Indrayana...
Tersangka, Denny Indrayana Diminta Ikuti Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau layanan singkat pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi 2014.

Atas hal tersebut, Denny pun diminta untuk mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Denny lebih baik mengikuti proses hukumnya sambil mempersiapkan diri untuk menyusun pembelaan terhadap sangkaan yang dikenakannya," kata anggota Komisi III Arsul Sani melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2015).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyarankan tim kuasa hukum Denny segera melakukan kajian kasus menimpa kliennya.

"Tim hukumnya juga mulai menganalisis sejauh mana sangkaan tersebut mempunyai dasar, terutama jika dilihat dari unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang dipersangkakan kepada Denny," tuturnya.

Seperti diketahui, Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Penetapan Denny menjadi terangka dilakuan setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara.

Denny akan dipanggil pada Jumat 26 Maret 2015 untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0536 seconds (0.1#10.140)