Menteri Luar Negeri Filipina Kunjungi Mary Jane

Rabu, 25 Maret 2015 - 01:01 WIB
Menteri Luar Negeri Filipina Kunjungi Mary Jane
Menteri Luar Negeri Filipina Kunjungi Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, kemarin. Kunjungan resmi itu untuk melihat kondisi terkini Mary Jane Fiesta Veloso, 30, warga negara Filipina yang terancam hukuman mati atas kasus narkotika.

Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin mengungkapkan, Albert datang ke Lapas bersama Duta Besar Filipina untuk Indonesia, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, dan didampingi aparat Kejaksaan Tinggi DIY.

"Tadi sekitar jam 13.00 WIB tiba di Lapas," kata Zaenal kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (24/3/2015).

Dijelaskannya, kunjungan rombongan menteri luar negeri Filipina ke Lapas Wirogunan tersebut berlangsung sekitar satu jam. Namun inti kunjungan itu Zaenal mengaku tidak tahu persis.

Karena mereka berbincang-bincang dengan Mary Jane memakai bahasa Tagalog. Secara umum dia melihat kunjungan itu untuk memberikan dukungan moral kepada Mary Jane yang masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Kan Mary Jane hanya bisa bahasa Tagalog, saya tak tahu apa yang mereka bincangkan. Yang saya tahu sebatas kunjungan terhadap warga negaranya yang tersangkut kasus hukum," jelasnya.

Saat akan meninggalkan Lapas, imbuhnya, Menteri Albert sempat mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Wirogunan yang telah bersedia menerimanya dalam kunjungan kali ini. "Sepertinya datang khusus jenguk Mary Jane, informasinya menteri luar negeri Filipina ini baru. Surat pemberitahuan ke Dirjen Lapas hanya hari ini kunjungannya (ke Lapas)," imbuh Zaenal.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, I Gede Sudiatmaja membenarkan adanya kunjungan itu. Pihaknya sebelumnya telah menerima surat tembusan dari Dirjen Lapas. "Ada surat tembusannya, ada jaksa kita yang mendampingi ke Lapas," katanya.

Namun saat disinggung apakah kedatangan menteri luar negeri Filipina itu ada kaitannya dengan proses hukum Mary Jane, Sudiatmaja mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya hanya diberi surat tembusan dan menindaklanjuti dengan mengutus jaksa untuk mendampingi kunjungan tersebut.

"Sampai saat ini saya belum terima laporan detailnya soal kunjungan itu," sebutnya.

Diketahui, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada tahun 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Tapi pada 3 Maret 2015 lalu ibu dua orang anak itu mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman. Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, namun Mary Jane itu masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya hukum PK.

Sesuai rencana, Kejaksaan Agung akan membarengkan eksekusi Mary Jane dengan sembilan terpidana mati kasus narkotika lainnya di Lapas Nusakambangan.

Akan tetapi pelaksanaan eksekusi para terpidana mati yang disebut sebagai eksekusi gelombang kedua itu belum jelas kapan waktunya, karena Kejaksaan masih menunggu seluruh hak hukum terpidana terpenuhi seperti PK yang diajukan Mary Jane dan gugatan hukum PTUN oleh beberapa terpidana mati lainnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8447 seconds (0.1#10.140)