Pengacara Denny Indrayana Bantah Payment Gateway Rugikan Negara
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek layanan pembuatan paspor secara singkat di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Tim pengacara Denny yakin ada informasi yang keliru mengenaiproyek yang dinamakan payment gateway itu.
"Info yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar tidak tepat," ujar pengacara Denny, Heru Susanto di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, (24/3/2015).
Menurut dia, informasi dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014 lalu bukan kerugian negara.
Dia menjelaskan, angka tersebut adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara hasil atas pembuatan paspor elektronik tersebut. "Sama sekali tidak disebut ada kerugian negara," ujar Heru.
Heru sangat yakin, hitungan kerugian Negara itu tidak ada. "Itu diperkuat dengan informasi bahwa Bareskrim Polri sedang menuggu perhitungan yang dilakukan oleh BPK," tuturnya.
Tim pengacara Denny yakin ada informasi yang keliru mengenaiproyek yang dinamakan payment gateway itu.
"Info yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar tidak tepat," ujar pengacara Denny, Heru Susanto di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, (24/3/2015).
Menurut dia, informasi dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014 lalu bukan kerugian negara.
Dia menjelaskan, angka tersebut adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara hasil atas pembuatan paspor elektronik tersebut. "Sama sekali tidak disebut ada kerugian negara," ujar Heru.
Heru sangat yakin, hitungan kerugian Negara itu tidak ada. "Itu diperkuat dengan informasi bahwa Bareskrim Polri sedang menuggu perhitungan yang dilakukan oleh BPK," tuturnya.
(dam)