Jika Diperiksa, Denny Tetap Minta Didampingi Pengacara
A
A
A
JAKARTA - Heru Widodo selaku kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan, kliennya tetap meminta didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu lantaran kata dia, pihaknya menghormati Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri pada Pasal 27.
"Tadi sudah kami sampaikan bahwa ketika Prof Denny tidak bersedia melanjutkan dilakukan pemeriksaan karena bersandar pada ketentuan Perkap yang melarang penyidik untuk memeriksa saksi terlapor atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum, jadi kami berpedoman kepada itu," ujar Heru di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya Perkap tersebut masih berlaku. Dia juga menilai, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memiliki ketentuan yang melarang saksi untuk didampingi kuasa hukum.
"Itu hak. Kecuali disebut saksi tidak boleh didampingi," jelasnya.
Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya masih menjabat Wamenkumham. Ketika itu melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Denny membuat proyek payment gateway.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor secara elektronik. Dalam pembuatan program ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar. Kemudian ada pula dana sebesar Rp605 juta yang diduga adalah pungutan tidak sah dalam sistem itu.
Hal itu lantaran kata dia, pihaknya menghormati Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri pada Pasal 27.
"Tadi sudah kami sampaikan bahwa ketika Prof Denny tidak bersedia melanjutkan dilakukan pemeriksaan karena bersandar pada ketentuan Perkap yang melarang penyidik untuk memeriksa saksi terlapor atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum, jadi kami berpedoman kepada itu," ujar Heru di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya Perkap tersebut masih berlaku. Dia juga menilai, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memiliki ketentuan yang melarang saksi untuk didampingi kuasa hukum.
"Itu hak. Kecuali disebut saksi tidak boleh didampingi," jelasnya.
Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya masih menjabat Wamenkumham. Ketika itu melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Denny membuat proyek payment gateway.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor secara elektronik. Dalam pembuatan program ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar. Kemudian ada pula dana sebesar Rp605 juta yang diduga adalah pungutan tidak sah dalam sistem itu.
(maf)