Kejati Masih Tunggu Hasil PK Mary Jane

Senin, 23 Maret 2015 - 19:30 WIB
Kejati Masih Tunggu...
Kejati Masih Tunggu Hasil PK Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram. Kepastian nasib warga negara Filipina itu sampai saat ini belum ada kejelasan apakah tetap akan dieksekusi mati atau memperoleh keringanan hukuman.

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja mengaku masih menunggu proses hukum PK Mary Jane yang tengah berjalan di Mahkamah Agung hasilnya seperti apa.

"Belum dapat (hasil putusan PK), informasi terakhir masih diproses," kata Sudiatmaja kepada wartawan di Yogyakarta, Senin (23/3/2015).

Pria yang baru menjabat sebagai Kepala Kejati DIY sebulan ini juga belum bisa menyatakan sikap apa yang akan diambil jaksa terhadap Mary Jane. Apakah akan segera memindahkan ibu dua orang anak itu ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah atau tidak.

Saat ini Mary Jane masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. "Bunyi putusannya (PK) seperti apa, kan belum ada," sebut mantan Kepala Kejati Maluku itu.

Mary Jane pada 3 Maret 2015 lalu mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman. Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, namun Mary Jane yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya hukum PK.

Melalui pengacaranya, Agus Salim, Mary Jane mengajukan bukti baru (novum) soal kendala bahasa saat dia menjalani proses penyidikan di Polda DIY dan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman. Saat itu penerjemah menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.

Perempuan yang hanya lulusan setara SMP di Filipina itu tidak memahami bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Dia hanya bisa berbahasa Tagalog, bahasa asli Filipina. Sehingga dia berdalih tidak bisa membela diri karena tidak memahami apa sangkaan dan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Diketahui, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada tahun 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Sesuai rencana, Kejaksaan Agung akan membarengkan eksekusi Mary Jane dengan sembilan terpidana mati kasus narkotika lainnya. Lokasi eksekusi diputuskan berlangsung di Nusakambangan berdasar Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Yaitu lokasi pelaksanaan eksekusi tidak boleh terbuka untuk umum alias berada di lokasi yang aman dan steril.

Akan tetapi eksekusi para terpidana mati yang disebut oleh Kejaksaan Agung sebagai eksekusi gelombang kedua itu urung terlaksana karena masih menunggu seluruh hak hukum terpidana terpenuhi seperti PK yang diajukan Mary Jane dan gugatan hukum PTUN oleh beberapa terpidana mati lainnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved