Bareskrim Kembali Periksa Eks Menkumham Terkait Denny
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin. Ini merupakan kali kedua politikus Demokrat itu diperiksa.
Kehadiran Amir sempat luput dari pantauan awak media. Amir itu diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek payment gateway yang menjerat Wamenkumham Deny Indrayana.
"Ya benar tadi saya diperiksa penyidik untuk melengkapi beberapa pertanyaan sebelumnya," ujar Amir saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2015).
Amir mengungkapkan, penyidik Bareskrim menanyakan kepada dirinya seputar hubungan antara proyek payment gateway dengan peraturan yang ada di Kemenkumham. "Ada lima pertanyaan tadi ya itu saja. Tidak ada lagi pertanyaan di luar itu," tandasnya.
Namun, dia enggan memberikan komentar terkait adanya kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari program pembuatan paspor elektronik tersebut.
Dia pun tak mau berkomentar terkait ucapan Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan yang menyebutkan Denny Indrayana telah menjadi calon tersangka dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto membenarkan bahwasannya penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Amir Syamsuddin untuk menjadi saksi dalam kasus poryek payment gateway.
"Ya tadi pagi sampai siang, Pak Amir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program payment gateway," kata Rikwanto saat dikonfirmasi Sindonews.
Kasus payment gateway bermula dari adanya laporan yang dilayangkan oleh pria bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Pada laporan tersebut, Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor elektronik itu.
Kehadiran Amir sempat luput dari pantauan awak media. Amir itu diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek payment gateway yang menjerat Wamenkumham Deny Indrayana.
"Ya benar tadi saya diperiksa penyidik untuk melengkapi beberapa pertanyaan sebelumnya," ujar Amir saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2015).
Amir mengungkapkan, penyidik Bareskrim menanyakan kepada dirinya seputar hubungan antara proyek payment gateway dengan peraturan yang ada di Kemenkumham. "Ada lima pertanyaan tadi ya itu saja. Tidak ada lagi pertanyaan di luar itu," tandasnya.
Namun, dia enggan memberikan komentar terkait adanya kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari program pembuatan paspor elektronik tersebut.
Dia pun tak mau berkomentar terkait ucapan Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan yang menyebutkan Denny Indrayana telah menjadi calon tersangka dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto membenarkan bahwasannya penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Amir Syamsuddin untuk menjadi saksi dalam kasus poryek payment gateway.
"Ya tadi pagi sampai siang, Pak Amir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program payment gateway," kata Rikwanto saat dikonfirmasi Sindonews.
Kasus payment gateway bermula dari adanya laporan yang dilayangkan oleh pria bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Pada laporan tersebut, Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor elektronik itu.
(kri)