Kejagung Desak Pengadilan dan MA Segera Keluarkan Putusan Eksekusi Mati

Sabtu, 21 Maret 2015 - 18:07 WIB
Kejagung Desak Pengadilan dan MA Segera Keluarkan Putusan Eksekusi Mati
Kejagung Desak Pengadilan dan MA Segera Keluarkan Putusan Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Rencana eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati belum menemui titik terang. Sebabnya sejumlah terpidana mati masih mengajukan upaya hukum lain berupa Peninjauan Kembali.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung meminta agar proses hukum yang tengah ditempuh para terpidana segera dikeluarkan. Khususnya buat mereka yang sudah menjalani sidang PK atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

"Kami berharap secepatnya, ini kembali kepada pihak pengadilan kapan mereka akan memutuskan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Sabtu (21/3/2015).

Buat dia, proses hukum sepuluh gembong narkoba harusnya sudah terpenuhi setelah presiden menolak grasi-nya. Namun disaat 'injuri time' terpidana berbondong-bondong mengajukan upaya hukum yang bisa dibilang upaya hukum luar biasa itu.

Akibatnya, pemerintah kata dia, harus sabar memberikan langkah yuridis bagi mereka, ketimbang langkah teknis pelaksanaan eksekusi mati. "(Proses hukum) ini ketika sudah inkracht kami akan segera laksanakan (eksekusi mati)," tambahnya.

Empat dari sepuluh terpidana mati tengah mengajukan upaya hukum terakhir kepada pengadilan dan sedang menunggu putusan Mahkamah Agung. Mereka adalah Mary Jane Viesta Veloso (Filipina), Serge Areski Atloui (Prancis) dan Martin Anderson.

Sementara terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin sudah lebih dulu ditolak PK-nya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6148 seconds (0.1#10.140)
pixels