Lagi, Jaksa Agung Ngomong Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Jum'at, 20 Maret 2015 - 21:07 WIB
Lagi, Jaksa Agung Ngomong Eksekusi Mati Gembong Narkoba
Lagi, Jaksa Agung Ngomong Eksekusi Mati Gembong Narkoba
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kembali rencana eksekusi mati 10 gembong narkoba tahap dua akan dilakukan serentak. Namun kapan waktunya, masih belum jelas dikatakan.

"Kita sudah putuskan dan rencanakan akan kita selenggarakan secara bersamaan," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Bisa dipastikan terpidana mati batal 'di-door' pada bulan Maret 2015 ini. Pasalnya, masih ada terpidana mati yang masih mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Prasetyo menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan banding yang diajukan sejumlah terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) maupun putusan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan dua aspek menurut Prasetyo yang menjadi pertimbangan Jaksa belum mengeksusi para terpidana, yakni aspek Yuridis dan teknis. Dari aspek Yuridis, menurutnya, Jaksa terbentur upaya hukum yang ditempuh sejumlah terpidana. Sedangkan aspek teknis tinggal menunggu pelaksanaan hukuman mati.

Namun terkait persiapan pelaksanaan eksekusi mati ternyata, aspek yuridis yang membuat para eksekutor harus bersabar agar eksekusi dilakukan tanpa melanggar hak terpidana.

Menurut dia, sebenarnya modal berharga untuk eksekusi mati sudah ada, dengan perintah penolakan grasi dari presiden. "Jadi sesungguhnya tidak ada langkah apapun yang perlu dilakukan si terpidana yang bersangkutan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4068 seconds (0.1#10.140)