DPR Utamakan Calon Kapolri dan Perppu Plt KPK
A
A
A
JAKARTA - DPR akan kembali bersidang pada Senin 23 Maret mendatang. Pada awal masa sidang nanti, DPR mengutamakan pembahasan mengenai calon Kapolri dan perppu terkait plt pemimpin KPK
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan ada sejumlah surat yang telah masuk ke DPR dan akan disikapi dalam rapat paripurna.
"Senin kita laksanakan rapat paripurna yang pertama kali pembukaan masa sidang akan membicarakan surat-surat yang masuk ke DPR. Setelah dibacakan, nanti akan diproses sesuai undang-undang," tutur Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
Agus merinci sejumlah surat yang akan dibacakan dalam rapat paripurna mendatang, antaran lain surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Komisarus Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Selain itu, ada pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dari Presiden Jokowi terkait pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus pun mengisyaratkan pembahasan Perppu Plt KPK ini akan diutamakan. Alasannya, masa berlaku suatu perppu cukup singkat, yakni hanya satu kali masa sidang.
"Ini memang banyak yang jadi agenda utama. Perppu dibahas secepatnya. Karena Perppu masa berlakuknya hanya sekali masa sidang. Hanya sebulan lebih sedikit masa sidang berikutnya. Perppu karena pencalonan, maka akan dibahas di Komisi III," tutur Agus.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan ada sejumlah surat yang telah masuk ke DPR dan akan disikapi dalam rapat paripurna.
"Senin kita laksanakan rapat paripurna yang pertama kali pembukaan masa sidang akan membicarakan surat-surat yang masuk ke DPR. Setelah dibacakan, nanti akan diproses sesuai undang-undang," tutur Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
Agus merinci sejumlah surat yang akan dibacakan dalam rapat paripurna mendatang, antaran lain surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Komisarus Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Selain itu, ada pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dari Presiden Jokowi terkait pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus pun mengisyaratkan pembahasan Perppu Plt KPK ini akan diutamakan. Alasannya, masa berlaku suatu perppu cukup singkat, yakni hanya satu kali masa sidang.
"Ini memang banyak yang jadi agenda utama. Perppu dibahas secepatnya. Karena Perppu masa berlakuknya hanya sekali masa sidang. Hanya sebulan lebih sedikit masa sidang berikutnya. Perppu karena pencalonan, maka akan dibahas di Komisi III," tutur Agus.
(dam)