Bareskrim Masih Terus Dalami Keterlibatan Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengaku masih mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan program pembuatan paspor elektronik atau proyek payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.
Dalam kasus yang menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana tersebut, polisi terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Masalah Pak Denny memang saat ini sudah diperiksa 12 saksi dan sudah disita tujuh alat bukti," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015)
Anton menjelaskan, meski kasus itu sudah masuk tahap penyidikan, penyidik Bareskrim belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sementara itu, sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan seperti mantan Menkumham Amir Syamsuddin, biro perencanaan Kemenkumham dan dari pihak swasta.
Denny Indrayana sendiri sampai sekarang belum berhasil dimintai keterangan. Denny yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan proyek tersebut sebelumnya gagal diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu gagal diperiksa dengan dalih tak diizinkan Polri didampingi kuasa hukumnya. Terkait hal itu, penyidik berencana akan memanggil ulang.
Dalam kasus yang menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana tersebut, polisi terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Masalah Pak Denny memang saat ini sudah diperiksa 12 saksi dan sudah disita tujuh alat bukti," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015)
Anton menjelaskan, meski kasus itu sudah masuk tahap penyidikan, penyidik Bareskrim belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sementara itu, sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan seperti mantan Menkumham Amir Syamsuddin, biro perencanaan Kemenkumham dan dari pihak swasta.
Denny Indrayana sendiri sampai sekarang belum berhasil dimintai keterangan. Denny yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan proyek tersebut sebelumnya gagal diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu gagal diperiksa dengan dalih tak diizinkan Polri didampingi kuasa hukumnya. Terkait hal itu, penyidik berencana akan memanggil ulang.
(kri)