Polri Tegaskan Kasus Denny Indrayana Tetap Lanjut

Rabu, 18 Maret 2015 - 14:05 WIB
Polri Tegaskan Kasus...
Polri Tegaskan Kasus Denny Indrayana Tetap Lanjut
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menegaskan akan terus memproses kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus ini terus diproses dan tidak ditunda seperti kasus yang menjerat para komisioner KPK nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Yang disampaikan oleh pimpinan Polri, koordinasi dengan pihak jaksa dengan KPK itu adalah dalam lingkup KPK. KPK‎, pimpinannya dan stafnya. Jadi bukan pihak-pihak di luar KPK," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Kendati demikian, kata Rikwanto, penyidik Bareskrim dalam pekan ini belum berencana untuk kembali memanggil Denny. Meski minggu lalu Denny hanya sebentar diperiksa oleh pihaknya, lantaran menolak tanpa didampingi pengacara.

"Dalam minggu ini belum akan dipanggil kembali," jelasnya.

Menurutnya, penyidik Bareskrim masih akan mempelajari keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa. "Ada belasan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan itu masih dipelajari lagi. Nanti pada waktunya saudara Denny akan dipanggil kembali tetap sebagai saksi," tandas Rikwanto.

Denny Indrayana dilaporkan oleh seorang lelaki bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya membuat proyek payment gateway.

Payment gateway adalah program pembuatan paspor secara elektronik yang dibuat Denny melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8865 seconds (0.1#10.140)