Hukum bagi Harso-Asyani

Rabu, 18 Maret 2015 - 08:48 WIB
Hukum bagi Harso-Asyani
Hukum bagi Harso-Asyani
A A A
Kakek (Mbah) Harso Taruno bisa bernapas lega setelah dibebaskan dari hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunung Kidul, DIY.

Hanya gara-gara memungut sebatang kayu, Kakek Harso harus berhadapan dengan persoalan hukum bahkan sempat ditahan. Sebelumnya warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul, DIY ini didakwa dengan pasal yang cukup mengerikan, yaitu pencurian dan perusakan di hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palihan.

Ya, mengerikan hanya gara-gara memindahkan kayu, kakek berusia 65 tahun ini dituduh mencuri dan merusak hutan BKSDA. Cukup aneh, hanya dengan satu batang kayu saja sudah masuk kategori perusakan. Namun, itu sudah berlalu dan tak perlu meributkan tentang dakwaan yang mengerikan bagi wong cilik tersebut.

Hakim sudah membebaskan Kakek Harso karena dianggap tidak melanggar Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mbah Harso bisa bernapas lega dan bisa kembali beraktivitas seperti semula tanpa harus meringkuk di tahanan.

Akankah nasib Kakek Harso bisa menular ke Nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur? Nenek 63 tahun ini juga mempunyai kasus yang hampir sama dengan Kakek Harso, yaitu dituduh mencuri kayu dengan tuduhan melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara.

Saat ini Nenek Asyani masih menunggu akhir dari proses hukum yang harus dia jalani dan sedikit bernapas lega, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Akankah nenek yang membawa kayu jati dari tetangganya itu dianggap mencuri? Jika melihat cerita dari Kakek Harso dan Nenek Asyani, cukup jelas bahwa tidak ada tindakan pencurian.

Kakek Harso hanya menyingkirkan, sedangkan Nenek Asyani mengambil kayu jati milik tetangganya, tentu setelah mendapat izin. Cukup mengagetkan ketika pihak penuduh langsung gampang menganggap keduanya mencuri. Dan anehnya, penyidik juga cukup mudah untuk memberikan dakwaan pasal mencuri dan merusak hutan.

Betapa ini seolah menggampangkan proses penyidikan tanpa melihat lebih komprehensif kasus tersebut. Apakah ini karena keduanya memang ”buta” hukum sehingga para penegak hukum kita cukup mudah mendakwa dengan pasal pencurian dan perusakan?

Apakah para penegak hukum hanya mampu melawan pihak-pihak yang ”buta” hukum dan tak berdaya melawan pihak-pihak yang melek hukum? Jika memang ini benar terjadi, benar adanya istilah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kedua kasus tersebut menunjukkan ironi hukum di Indonesia.

Kasus-kasus hanya satu atau beberapa kayu seolah menjadi kasus besar, padahal masih banyak kasus pembalakan liar (illegal logging ) yang terjadi namun seolah tenggelam. Bukankah kasus pembalakan liar ini yang lebih tepat disebut perusakan hutan? Dan berdampak besar terhadap kondisi lingkungan di Tanah Air?

Kasus Kakek Harso dan Nenek Asyani semestinya menjadi cermin bagi hukum dan penegak hukum kita, bahwa semangat dari hukum ditegakkan adalah untuk menciptakan keadilan. Dalam melihat kasus, sudah semestinya penyelidik dan penyidik bisa melihat lebih komprehensif sehingga bisa secara objektif memberikan dakwaan.

Sudah waktunya hukum ini bisa memberikan keadilan bagi rakyat bukan justru menjadi hantu bagi rakyat. Jika semua penegak hukum bisa memandang datar tentang semua pihak, tentu tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Selain itu, dengan cara itu kita tidak lagi disuguhi dengan sidang-sidang terhadap wong cilik yang buta hukum yang tidak ada niat melakukan pencurian. Kita berharap hukum kita bisa menghadapkan para terdakwa yang benarbenar mencuri dan merusak hutan Indonesia.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1223 seconds (0.1#10.140)