Jaksa Agung Berharap MA Tolak Semua PK Terpidana Mati

Selasa, 17 Maret 2015 - 10:02 WIB
Jaksa Agung Berharap MA Tolak Semua PK Terpidana Mati
Jaksa Agung Berharap MA Tolak Semua PK Terpidana Mati
A A A
JAKARTA - Status hukum terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA). MA akan memutus apakah terpidana berhak mendapat kesempatan hidup atau sebaliknya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya menunggu putusan MA terkait sejumlah terpidana yang mengajukan PK.

"Seperti yang berulang kali kita lakukan, (PK) itu sesuatu yang tidak lazim yang ditempuh para terpidana mati karena sudah grasi," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Prasetyo meyakini MA pasti akan secara tegas menolak PK yang diajukan terpidana mati. Pasalnya lembaga pimpinan Hatta Ali itu dinilai sependapat soal undang-undang darurat narkoba.

Menurut dia, pengajuan PK hanyalah strategi untuk mengulur-ulur waktu yang dilakukan terpidana bersama kuasa hukumnya. Maka itu, dia pun berharap MA menolak seluruh terpidana yang mengajukan PK tersebut.

"Iya lah (berharap ditolak semua), makanya MA juga sudah paham itu," ketusnya.

Diketahui proses eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati masih terhambat karena sejumlah terpidana masih mengajukan PK. Grasi yang sudah ditolak mentah-mentah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diabaikan para terpidana.

Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang tengah mengajukan PK ke MA. PK Mary Jane sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA.

Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang dan akan diputuskan pada 23 Maret 2015 mendatang. Adapun Martin Anderson terpidana mati asal Ghana baru akan dijadwalkan sidang PK-nya di PN Jakarta Selatan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5936 seconds (0.1#10.140)