Jaksa Didesak Cabut Dakwaan

Senin, 16 Maret 2015 - 12:40 WIB
Jaksa Didesak Cabut...
Jaksa Didesak Cabut Dakwaan
A A A
SITUBONDO - Kasus ketidakadilan hukum yang menimpa Asyani mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jaksa Agung, dan Perhutani.

Demi kemanusiaan dan keadilan, tim pembela pun mendesak jaksa penuntut umum segera mencabut dakwaannya terhadap nenek berusia 63 tahun yang dituduh mencuri tujuh batang kayu jati yang disebut-sebut milik Perhutani. “Kasus ini memang layak menjadi kasus hukum nasional. Kalau menteri, jaksa agung, dan Perhutani sudah bicara, sebenarnya mudah untuk menyelesaikan kasus Asyani,” kata pengacara Asyani, Supriyono.

Menurut dia, saat ini “bola hukum” memang ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbundo, Jawa Timur. Namun, masih ada jalan yang bisa ditempuh demi kemanusiaan dan keadilan yakni lewat pencabutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Kami minta jaksa penuntut umum legawa mencabut dakwaan demi kemanusiaan dan keadilan. Jalankan mediasi berbagai pihak termasuk dengan kepolisian, majelis hakim, dan lainnya,” katanya.

Supriyono menyampaikan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan memberikan putusan sela hari ini. Tim pengacara akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Asyani. Kasus yang menimpa Asyani mendapat respons dari pemerintah.

Menteri LHK Siti Nurbaya misalnya berharap Asyani bisa ditangguhkan penahanannya demi nilai-nilai kemanusiaan mengingat kondisinya yang sudah renta. “Terkait kasus Nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, pada Jumat (13/3) Menteri LHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi (Jumat) sore dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya,” kata Siti Nurbaya dalam pesan singkat kepada wartawan kemarin.

Siti Nurbaya juga mengaku telah menghubungi direktur utama Perhutani agar bisa meminta kepada pihak berwenang untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asyani. Apalagi, usianya sudah sangat tua dan tidak mungkin melarikan diri. “Bersama Jaksa Agung, kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusanyangadil,” katanya.

P juliatmoko
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0741 seconds (0.1#10.140)