Pakar Hukum Sebut Denny Bisa Diperiksa Tanpa Pengacara
A
A
A
JAKARTA - Sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menolak diperiksa Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, mendapat sorotan banyak kalangan.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, pemeriksaan terhadap Denny Indrayana bisa lakukan oleh Bareskrim Polri tanpa didampingi pengacara.
Sebab, kapasitas Denny Indrayana masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
"Terlebih, tidak ada undang-undang (UU) yang mewajibkan seorang saksi harus didampingi pengacaranya dalam menjalani pemeriksaan," ujar Muzakir kepada Sindonews, Senin (16/3/2015).
Kecuali kata dia, status hukum Denny Indrayana sudah menjadi tersangka. Dia menjelaskan, jika Denny Indrayana sudah menjadi tersangka, maka pengacaranya wajib mendampingi saat menjalani pemeriksaan.
"Di KPK kan sama, saksi tak didampingi pengacaranya," tuturnya.
Maka itu, menurut dia, alasan Denny Indrayana menolak diperiksa Bareskrim Polri, tak berdasar. "Malah kelihatannya jadi kurang bagus, jika alasannya demikian," ucapnya.
Sekadar diketahui, Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, Kamis 12 Maret 2015, dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, pemeriksaan terhadap Denny Indrayana bisa lakukan oleh Bareskrim Polri tanpa didampingi pengacara.
Sebab, kapasitas Denny Indrayana masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
"Terlebih, tidak ada undang-undang (UU) yang mewajibkan seorang saksi harus didampingi pengacaranya dalam menjalani pemeriksaan," ujar Muzakir kepada Sindonews, Senin (16/3/2015).
Kecuali kata dia, status hukum Denny Indrayana sudah menjadi tersangka. Dia menjelaskan, jika Denny Indrayana sudah menjadi tersangka, maka pengacaranya wajib mendampingi saat menjalani pemeriksaan.
"Di KPK kan sama, saksi tak didampingi pengacaranya," tuturnya.
Maka itu, menurut dia, alasan Denny Indrayana menolak diperiksa Bareskrim Polri, tak berdasar. "Malah kelihatannya jadi kurang bagus, jika alasannya demikian," ucapnya.
Sekadar diketahui, Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, Kamis 12 Maret 2015, dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
(maf)