Denny Indrayana Diminta Bersikap Jantan Hadapi Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana diminta bersikap jantan menghadapi proses hukum yang menyeret namanya di Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, menanggapi sikap Denny Indrayana yang menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
"Kita berharap terperiksa harus gentlemen menghadapi ini, apalagi reskrim telah memeriksa lebih dari 20 saksi," ujar Yusuf ketika dihubungi Sindonews, Jumat (13/3/2015).
Menurut dia, sikap itu sangat penting dalam rangka membuat terang kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Dia juga meminta Denny membuang jauh-jauh pikiran bahwa pemanggilan dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Dan apabila telah dipanggil secara patut, Polri bisa menggunakan upaya paksa, makanya kita berharap Pak Deny harus bersedia hadir dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya, dan ini tidak terkait dengan friksi pegiat antikorupsi akan diperiksa," tuturnya.
Namun, lanjut dia, proses hukum yang dilakukan terhadap Denny Indrayana merupakan domain kewenangan Bareskrim, ketika ada laporan masyarakat dan telah menjadi telaah mendalam patut untuk dilakukan penyelidikan.
"Kemudian sekarang telah masuk dalam tahap penyidikan, lagian wajib didampingi kan ketika ditetapkan tersangka, sehingga jika tidak kooperatif ya bisa ada upaya paksa," imbuhnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pada Kamis 12 Maret 2015, dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, menanggapi sikap Denny Indrayana yang menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
"Kita berharap terperiksa harus gentlemen menghadapi ini, apalagi reskrim telah memeriksa lebih dari 20 saksi," ujar Yusuf ketika dihubungi Sindonews, Jumat (13/3/2015).
Menurut dia, sikap itu sangat penting dalam rangka membuat terang kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Dia juga meminta Denny membuang jauh-jauh pikiran bahwa pemanggilan dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Dan apabila telah dipanggil secara patut, Polri bisa menggunakan upaya paksa, makanya kita berharap Pak Deny harus bersedia hadir dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya, dan ini tidak terkait dengan friksi pegiat antikorupsi akan diperiksa," tuturnya.
Namun, lanjut dia, proses hukum yang dilakukan terhadap Denny Indrayana merupakan domain kewenangan Bareskrim, ketika ada laporan masyarakat dan telah menjadi telaah mendalam patut untuk dilakukan penyelidikan.
"Kemudian sekarang telah masuk dalam tahap penyidikan, lagian wajib didampingi kan ketika ditetapkan tersangka, sehingga jika tidak kooperatif ya bisa ada upaya paksa," imbuhnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pada Kamis 12 Maret 2015, dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
(kri)