Badrodin Sindir Denny Tolak Diperiksa Tanpa Pengacara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau program pembuatan paspor elektronik. Hal itu lantaran Denny yang ingin didampingi oleh kuasa hukumnya tidak diperbolehkan oleh penyidik.
Wakapolri Badrodin Haiti mengatakan, tidak ada peraturan yang mewajibkan seorang kuasa hukum mendampingi kliennya saat akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Yang mewajibkan (didampingi pengacara) siapa? Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar undang-undang," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3).
Dia pun menyindir, di KPK juga memiliki peraturan yang sama bahwa saksi tidak didampingi kuasa hukum. Menurut Badrodin, memang sebetulnya tidak ada larangan untuk saksi didampingi kuasa hukum.
"Tapi selama ini di KPK seperti itu, tidak boleh didampingi pengacara. Pak Denny (sebelum-sebelumnya) juga tidak pernah mengomentarinya," ucap Badrodin.
Wakapolri Badrodin Haiti mengatakan, tidak ada peraturan yang mewajibkan seorang kuasa hukum mendampingi kliennya saat akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Yang mewajibkan (didampingi pengacara) siapa? Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar undang-undang," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3).
Dia pun menyindir, di KPK juga memiliki peraturan yang sama bahwa saksi tidak didampingi kuasa hukum. Menurut Badrodin, memang sebetulnya tidak ada larangan untuk saksi didampingi kuasa hukum.
"Tapi selama ini di KPK seperti itu, tidak boleh didampingi pengacara. Pak Denny (sebelum-sebelumnya) juga tidak pernah mengomentarinya," ucap Badrodin.
(kri)