Badrodin Sindir Denny Tolak Diperiksa Tanpa Pengacara

Jum'at, 13 Maret 2015 - 17:23 WIB
Badrodin Sindir Denny...
Badrodin Sindir Denny Tolak Diperiksa Tanpa Pengacara
A A A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau program pembuatan paspor elektronik. H‎al itu lantaran Denny yang ingin didampingi oleh kuasa hukumnya tidak diperbolehkan oleh penyidik.‎

Wakapolri Badrodin Haiti mengatakan, tidak ada peraturan yang mewajibkan seorang kuasa hukum mendampingi kliennya saat akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.‎

"Yang mewajibkan (didampingi pengacara) siapa? Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar undang-undang," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3).

Dia pun menyindir, di KPK juga memiliki peraturan yang sama bahwa saksi tidak didampingi kuasa hukum. Menurut Badrodin, memang sebetulnya tidak ada larangan untuk saksi didampingi kuasa hukum.‎

"Tapi selama ini di KPK seperti itu, tidak boleh didampingi pengacara. Pak Denny (sebelum-sebelumnya) juga tidak pernah mengomentarinya," ucap Badrodin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0813 seconds (0.1#10.140)