Kabareskrim Ingatkan Denny Indrayana Terkait Gelar Profesor
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menilai, sebagai seorang profesor dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana harusnya memahami proses hukum.
Hal itu lantaran Denny menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau program pembuatan paspor elektronik.
"Dia (Denny) seorang Profesor, harusnya lebih tahu dan lebih mengerti proses hukum," ujar Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Sebelumnya, Denny m‎enolak diperiksa dalam kasus payment gateway itu lantaran penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak mengizinkan kuasa hukum Denny mendampingi kliennya.
Budi mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, saksi tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum saat akan menjalani proses pemeriksaan, kedudukannya lebih tinggi dibanding Perakap Polri Nomor 8.
"Jadi Denny tidak boleh didampingi kuasa hukumnya," kata Budi di Markas POMAL, Kepala Gading, Jakarta Utara.
Hal itu lantaran Denny menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway atau program pembuatan paspor elektronik.
"Dia (Denny) seorang Profesor, harusnya lebih tahu dan lebih mengerti proses hukum," ujar Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Sebelumnya, Denny m‎enolak diperiksa dalam kasus payment gateway itu lantaran penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak mengizinkan kuasa hukum Denny mendampingi kliennya.
Budi mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, saksi tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum saat akan menjalani proses pemeriksaan, kedudukannya lebih tinggi dibanding Perakap Polri Nomor 8.
"Jadi Denny tidak boleh didampingi kuasa hukumnya," kata Budi di Markas POMAL, Kepala Gading, Jakarta Utara.
(maf)