Eks Jubir Gus Dur Maki Denny Indrayana Tak Jantan!
A
A
A
JAKARTA - Sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang menolak diperiksa Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, terus mendapat kritikan. Mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi menilai Denny Indrayana tidak jantan.
"Banci. Kalau mau jadi aktivis, apalagi melawan korupsi, harus elegan, jangan cengeng dan tidak bermental banci,"ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini kepada Sindonews, Jumat (13/3/2015).
Adhie mengatakan bahwa semua resiko semestinya harus mampu dihadapi oleh Denny Indrayana. "Bukankah tersangka yang diperiksa KPK juga tidak boleh didampingi pengacara? Jadi ini memang hukum," imbuhnya.
Maka itu, menurut Adhie, menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, sebenarnya tidak menjadi persoalan.
Kemarin, Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri, pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.(ico)
"Banci. Kalau mau jadi aktivis, apalagi melawan korupsi, harus elegan, jangan cengeng dan tidak bermental banci,"ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini kepada Sindonews, Jumat (13/3/2015).
Adhie mengatakan bahwa semua resiko semestinya harus mampu dihadapi oleh Denny Indrayana. "Bukankah tersangka yang diperiksa KPK juga tidak boleh didampingi pengacara? Jadi ini memang hukum," imbuhnya.
Maka itu, menurut Adhie, menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, sebenarnya tidak menjadi persoalan.
Kemarin, Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri, pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.(ico)
(dam)