Jaksa Agung Beri Kesempatan Terpidana Mati Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan tetap menghukum mati terpidana kasus narkoba dalam tahap kedua ini. Namun dia belum memastikan kapan eksekusi itu bakal dilaksanakan.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan disebut menunda mati para gembong narkoba itu karena alasan sejumlah terpidana tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dia berdalih masih memberi kesempatan kepada terpidana mengajukan upaya hukum lain. "(Peninjauan Kembali) bukan kendala, tapi kita menghormati hak hukum," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Diketahui, dari 10 terpidana mati yang sedianya bakal dieksekusi masih mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN). Padahal grasi mereka telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Prasetyo, pihaknya tak menampik jika penundaan eksekusi masih menunggu terpidana mati yang masih mengajukan PK. Sehingga proses eksekusi sampai sekarang belum dilaksanakan.
"Kalau itu masa tunggu silakan saja, tapi kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan disebut menunda mati para gembong narkoba itu karena alasan sejumlah terpidana tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dia berdalih masih memberi kesempatan kepada terpidana mengajukan upaya hukum lain. "(Peninjauan Kembali) bukan kendala, tapi kita menghormati hak hukum," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Diketahui, dari 10 terpidana mati yang sedianya bakal dieksekusi masih mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN). Padahal grasi mereka telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Prasetyo, pihaknya tak menampik jika penundaan eksekusi masih menunggu terpidana mati yang masih mengajukan PK. Sehingga proses eksekusi sampai sekarang belum dilaksanakan.
"Kalau itu masa tunggu silakan saja, tapi kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
(maf)