Kejagung Pertimbangkan Perppu Terkait Eksekusi Mati
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih kesulitan untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba tahap kedua. Sebab meski para terpidana sudah ditolak grasinya, namun mereka masih mengajukan upaya hukum lain berupa Peninjauan Kembali (PK).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya agar eksekusi mati itu terlaksana. Termasuk mempertimbangkan mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kepada Presiden.
"Kita persiapkan semuanya kita lakukan. Tetap kita persiapkan sampai terakhir," ujar Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Prasetyo menambahkan, saat ini Kejagung tetap memberikan kesempatan bagi terpidana mati menempuh hak hukum lain. Jika hasilnya sudah diketahui, Kejaksaan akan langsung mengatur jadwal eksekusi.
"(Agar) nanti tidak ada masalah sekecil apapun yang tersisa. Itu saja," ungkapnya.
Diketahui proses eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati masih terhambat karena sejumlah terpidana masih mengajukan PK. Grasi yang sudah ditolak Presiden Joko Widodo pun diabaikan para terpidana. Pertimbangan Perppu disinyalir sebagai alternatif pengganti grasi.
Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
PK Mary Jane sudah diputuskan Pengadilan Negeri Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA. Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang dan akan diputuskan pada 23 Maret 2015 mendatang.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya agar eksekusi mati itu terlaksana. Termasuk mempertimbangkan mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kepada Presiden.
"Kita persiapkan semuanya kita lakukan. Tetap kita persiapkan sampai terakhir," ujar Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Prasetyo menambahkan, saat ini Kejagung tetap memberikan kesempatan bagi terpidana mati menempuh hak hukum lain. Jika hasilnya sudah diketahui, Kejaksaan akan langsung mengatur jadwal eksekusi.
"(Agar) nanti tidak ada masalah sekecil apapun yang tersisa. Itu saja," ungkapnya.
Diketahui proses eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati masih terhambat karena sejumlah terpidana masih mengajukan PK. Grasi yang sudah ditolak Presiden Joko Widodo pun diabaikan para terpidana. Pertimbangan Perppu disinyalir sebagai alternatif pengganti grasi.
Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
PK Mary Jane sudah diputuskan Pengadilan Negeri Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA. Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang dan akan diputuskan pada 23 Maret 2015 mendatang.
(maf)