Kejagung Pertimbangkan Perppu Terkait Eksekusi Mati

Jum'at, 13 Maret 2015 - 14:57 WIB
Kejagung Pertimbangkan...
Kejagung Pertimbangkan Perppu Terkait Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih kesulitan untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba tahap kedua. Sebab meski para terpidana sudah ditolak grasinya, namun mereka masih mengajukan upaya hukum lain berupa Peninjauan Kembali (PK).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya agar eksekusi mati itu terlaksana. Termasuk mempertimbangkan mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kepada Presiden.

"Kita persiapkan semuanya kita lakukan. Tetap kita persiapkan sampai terakhir," ujar Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Prasetyo menambahkan, saat ini Kejagung tetap memberikan kesempatan bagi terpidana mati menempuh hak hukum lain. Jika hasilnya sudah diketahui, Kejaksaan akan langsung mengatur jadwal eksekusi.

"(Agar) nanti tidak ada masalah sekecil apapun yang tersisa. Itu saja," ungkapnya.

Diketahui proses eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati masih terhambat karena sejumlah terpidana masih mengajukan PK. Grasi yang sudah ditolak Presiden Joko Widodo pun diabaikan para terpidana. Pertimbangan Perppu disinyalir sebagai alternatif pengganti grasi.

Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

PK Mary Jane sudah diputuskan Pengadilan Negeri Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA. Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang dan akan diputuskan pada 23 Maret 2015 mendatang.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved