Tolak Diperiksa, Denny Lagi-lagi Jelaskan Payment Gateway
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menolak diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Denny mengelak saat ditanya soal pemeriksaan yang telah dijalaninya. Dia hanya kembali menjelaskan proses payment gateway yang menjadi programnya saat menjabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tentang bagaimana proses tadi pemeriksaan saya sebagai saksi nanti akan disampaikan tim penasihat hukum," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
"Saya sampaikan satu hal saja. Sekali lagi program pembayaran secara elektronik pembuatan paspor adalah untuk menggantikan pembayaran manual yang sarat antrean panjang, pungli, calo. Maka itu adalah pelayanan perbaikan pembuatan paspor," jelasnya.
Dia berharap, program yang telah dibuat itu dapat dirasakan oleh masyarakat yang akan membuat paspor. "Saya hanya berharap ikhtiar kami melakukan pelayanan publik lebih baik dirasakan publik," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, kliennya menolak diperiksa dengan alasan penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi oleh kuasa hukum saat akan menjalani pemeriksaan.
"Kami sampaikan keberatan, karena tidak bisa mendampingi Denny. Kami usaha tetap enggak bisa. Akhirnya, Denny pun memutuskan tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut," kata Heru.
Denny mengelak saat ditanya soal pemeriksaan yang telah dijalaninya. Dia hanya kembali menjelaskan proses payment gateway yang menjadi programnya saat menjabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tentang bagaimana proses tadi pemeriksaan saya sebagai saksi nanti akan disampaikan tim penasihat hukum," ujar Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
"Saya sampaikan satu hal saja. Sekali lagi program pembayaran secara elektronik pembuatan paspor adalah untuk menggantikan pembayaran manual yang sarat antrean panjang, pungli, calo. Maka itu adalah pelayanan perbaikan pembuatan paspor," jelasnya.
Dia berharap, program yang telah dibuat itu dapat dirasakan oleh masyarakat yang akan membuat paspor. "Saya hanya berharap ikhtiar kami melakukan pelayanan publik lebih baik dirasakan publik," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, kliennya menolak diperiksa dengan alasan penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi oleh kuasa hukum saat akan menjalani pemeriksaan.
"Kami sampaikan keberatan, karena tidak bisa mendampingi Denny. Kami usaha tetap enggak bisa. Akhirnya, Denny pun memutuskan tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut," kata Heru.
(kri)