Terpidana Mati Mary Jane Tempati Blok Khusus

Rabu, 11 Maret 2015 - 18:18 WIB
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Tempati Blok Khusus
A A A
YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso menempati blok khusus di Lapas Klas II A Kota Yogyakarta. Perempuan asal Filipina itu tinggal bersama dua warga binaan lain di ruang khusus kasus narkoba.

"Menempati ruang khusus di blok C bersama dua warga binaan lain. Itu merupakan ruang tahanan wanita untuk kasus narkoba," kata Kepala Lapas Klas IIA Yogyakarta Zaenal Arifin di Yogyakarta, Rabu (11/3/2015).

Aktifitas Mary Jane juga terpantau petugas lapas. Begitu juga dengan aktifitas warga binaan lain yang tak lepas dari pengamatan sipir lapas. "Tak hanya Mary Jane, semua warga binaan juga kita pantau aktifitasnya," imbuhnya.

Tidak semua orang bisa menemui Mary Jane saat jam besuk. Sebab, perempuan yang tinggal menunggu waktu diekseskui mati dalam tahap II itu tidak ingin dijenguk oleh orang yang tak dikenalnya.

"Hanya orang-orang tertentu yang mau ditemuinya, sudah menjadi kewajiban kita menyampaikan apa adanya," ujarnya.

Tak diketahui kondisi psikis Mary Jane apakah terguncang atau tidak terkait eksekusi mati. Namun, Zaenal menyebut kondisi fisik Mary Jane dalam kondisi sehat. Artinya, perempuan yang dikaruniai dua anak itu dalam kondisi baik.

"Kondisinya sehat, normal-normal dalam mengikuti kegiatan sehari-hari. Ada aktifitas olahraga maupun pembinaan mental spiritual," jelasnya.

Saat ini, kata Zaenal, pihaknya tengah menunggu surat putusan Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mary Jane. Melalui kuasa hukumnya, Mary Jane mengajukan PK melalui PN Sleman.

Persidanggan sudah selesai dilakukan satu pekan lalu. Begitu juga berkas PK dari PN Sleman sudah dikirim ke MA guna mendapatkan putusan. "Kita sama-sama menunggu putusan MA," jelasnya.

Zaenal tak mengetahui kapan rencana pengiriman Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebab, untuk mengirim terpidana mati itu harus melalui tahap administrasi.

"Belum ada surat menyurat dan pemberitahuan, untuk itu dia masih tetap disini," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved