Terpidana Mati Mary Jane Tempati Blok Khusus

Rabu, 11 Maret 2015 - 18:18 WIB
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Tempati Blok Khusus
A A A
YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso menempati blok khusus di Lapas Klas II A Kota Yogyakarta. Perempuan asal Filipina itu tinggal bersama dua warga binaan lain di ruang khusus kasus narkoba.

"Menempati ruang khusus di blok C bersama dua warga binaan lain. Itu merupakan ruang tahanan wanita untuk kasus narkoba," kata Kepala Lapas Klas IIA Yogyakarta Zaenal Arifin di Yogyakarta, Rabu (11/3/2015).

Aktifitas Mary Jane juga terpantau petugas lapas. Begitu juga dengan aktifitas warga binaan lain yang tak lepas dari pengamatan sipir lapas. "Tak hanya Mary Jane, semua warga binaan juga kita pantau aktifitasnya," imbuhnya.

Tidak semua orang bisa menemui Mary Jane saat jam besuk. Sebab, perempuan yang tinggal menunggu waktu diekseskui mati dalam tahap II itu tidak ingin dijenguk oleh orang yang tak dikenalnya.

"Hanya orang-orang tertentu yang mau ditemuinya, sudah menjadi kewajiban kita menyampaikan apa adanya," ujarnya.

Tak diketahui kondisi psikis Mary Jane apakah terguncang atau tidak terkait eksekusi mati. Namun, Zaenal menyebut kondisi fisik Mary Jane dalam kondisi sehat. Artinya, perempuan yang dikaruniai dua anak itu dalam kondisi baik.

"Kondisinya sehat, normal-normal dalam mengikuti kegiatan sehari-hari. Ada aktifitas olahraga maupun pembinaan mental spiritual," jelasnya.

Saat ini, kata Zaenal, pihaknya tengah menunggu surat putusan Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mary Jane. Melalui kuasa hukumnya, Mary Jane mengajukan PK melalui PN Sleman.

Persidanggan sudah selesai dilakukan satu pekan lalu. Begitu juga berkas PK dari PN Sleman sudah dikirim ke MA guna mendapatkan putusan. "Kita sama-sama menunggu putusan MA," jelasnya.

Zaenal tak mengetahui kapan rencana pengiriman Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebab, untuk mengirim terpidana mati itu harus melalui tahap administrasi.

"Belum ada surat menyurat dan pemberitahuan, untuk itu dia masih tetap disini," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Pendidikan Dirgayuza...
Pendidikan Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved