Jaksa Agung Tidak Ingin RI Diinjak-injak

Rabu, 11 Maret 2015 - 17:06 WIB
Jaksa Agung Tidak Ingin...
Jaksa Agung Tidak Ingin RI Diinjak-injak
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati. Kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan berbagai protes yang datang dari negara lain.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, eksekusi terpidana mati hanya pesoalan waktu. Eksekusi dilaksanakan setelah persiapan sudah matang.

"Tekanan dalam bentuk apapun kami tak akan hiraukan itu. Ini kan kedaulatan hukum kita. Apa iya kita rela negara kita diinjak-injak," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut dia, Kejagung masih memberikan waktu kepada sejumlah terpidana mati untuk melakukan upaya hukum, seperti peninjauan kembali (PK). "Saya sekarang katakan betapa bahaya dan mengerikannya narkotika," tambahnya.

Dua terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Atlaoui (Prancis) sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

PK Mary Jane sudah diputuskan Pengadilan Negeri Sleman, namun hasilnya masih menunggu MA. Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang. Martin Anderson, warga negara Nigeria juga diketahui mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Begitu pula Zainal Abidin, terpidana mati asal Palembang yang masih menunggu jawaban MA atas permohohonan PK.

Pemerintah Australia berulang kali memerotes rencana eksekusi terpidana mati. Bahkan, Australia menawarkan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan pertukaran atau barter tahanan,

Barter itu antara tiga warga negara Indonesia yang ditahan karena kasus narkoba di Australia dengan warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati penyelundupan heroin tahun 2005 silam.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)