229 WNI Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang

Minggu, 08 Maret 2015 - 18:43 WIB
229 WNI Terancam Hukuman...
229 WNI Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang
A A A
JAKARTA - Hingga kini lebih dari 400 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati di sejumlah negara. Sementara sebanyak 238 WNI berhasil diselamatkan.

"229 orang terancam hukuman mati. Angka 229 ini sudah vonis, tetapi masih banding," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Dengan banyaknya WNI yang diselamatkan dari hukuman mati, Nusron membantah jika pemerintah tidak serius dalam melindungi warga negaranya dari hukuman mati termasuk terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Indonesia sangat serius (menyelamatkan warganya dari hukuman mati)," tegasnya.

Nusron menyampaikan, tidak mudah menyelamatkan WNI dari hukuman mati. Pasalnya, sejumlah negara memiliki perbedaan dalam sistem hukum yang dimiliki.

"Arab Saudi agak unik, orang itu akan diampuni manakala keluarga mengampuni. Pemerintah (Arab Saudi) pun tidak bisa intervensi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9673 seconds (0.1#10.140)