Denny Indrayana Minta Polri Jadwal Ulang Pemanggilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sedianya dijadwalkan oleh Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjeratnya.
Kendati demikian, Denny tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Heru Wibowo, selaku kuasa hukum Denny mengungkapkan, hari ini Denny tidak dapat hadir lantaran telah memiliki kegiatan lain.
"Hari ini Denny ada agenda lain yang sudah terjadwal," ujar Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Dengan begitu kata dia, pihaknya selaku kuasa hukum meminta kepada penyidik Bareskrim untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap kliennya.
"Tadi kami menghadap ke penyidik untuk permohonan pemanggilan ulang. Tadi permohonan diterima oleh Djoko Purwanto dan Pak Adi, mantan penyidik KPK," jelasnya.
Heru menjelaskan, jika ada penjadwalan pemanggilan ulang terhadap kliennya. Maka Denny akan siap memberikan keterangan.
"Selanjutnya, kami masih menunggu. Manakala memang masih diperlukan atau dipanggil. Denny siap memberikan keterangan," ungkapnya.
Kasus Denny bermula adanya laporan masyarakat pada 10 Februari lalu juga menjadi dasar penyelidikan. Setelah itu, penyidik berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari lalu, terkait adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkumham dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut. Uang negera yang dikeluarkan dalam proyek tersebut sudah mencapai sekitar Rp32 miliar.
Sebelumnya, seorang bernama Andi Syamsul Bahri, pada Selasa, 10 Januari 2015 melaporkan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Mei 2014.
Laporan itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri. Namun dari pihak Polri menyatakan belum menjelaskan secara gamblang terkait laporan tersebut.
Kendati demikian, Denny tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Heru Wibowo, selaku kuasa hukum Denny mengungkapkan, hari ini Denny tidak dapat hadir lantaran telah memiliki kegiatan lain.
"Hari ini Denny ada agenda lain yang sudah terjadwal," ujar Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Dengan begitu kata dia, pihaknya selaku kuasa hukum meminta kepada penyidik Bareskrim untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap kliennya.
"Tadi kami menghadap ke penyidik untuk permohonan pemanggilan ulang. Tadi permohonan diterima oleh Djoko Purwanto dan Pak Adi, mantan penyidik KPK," jelasnya.
Heru menjelaskan, jika ada penjadwalan pemanggilan ulang terhadap kliennya. Maka Denny akan siap memberikan keterangan.
"Selanjutnya, kami masih menunggu. Manakala memang masih diperlukan atau dipanggil. Denny siap memberikan keterangan," ungkapnya.
Kasus Denny bermula adanya laporan masyarakat pada 10 Februari lalu juga menjadi dasar penyelidikan. Setelah itu, penyidik berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari lalu, terkait adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkumham dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut. Uang negera yang dikeluarkan dalam proyek tersebut sudah mencapai sekitar Rp32 miliar.
Sebelumnya, seorang bernama Andi Syamsul Bahri, pada Selasa, 10 Januari 2015 melaporkan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Mei 2014.
Laporan itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri. Namun dari pihak Polri menyatakan belum menjelaskan secara gamblang terkait laporan tersebut.
(maf)