Kejagung Kawal Putusan Terpidana Mati Mary Jane
A
A
A
JAKARTA - Tinggal terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso yang belum diboyong ke Lapas Nusa Kambangan, karena baru selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Meski PK-nya sudah diputus kemarin, Hakim pada PN Sleman masih merahasiakan putusannya dan menyerahkan putusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni Spontana mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan tersebut.
"Kita akan koordinasi kita akan kawal putusannya (di MA) seperti apa agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," ujar Toni, di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Menurut Toni, hasil putusan PK Mary Jane dikatakannya sudah dikirim ke MA. Namun pihaknya belum bisa mengetahui hasil putusan itu.
Kata Toni, PK menjadi hak terakhir gembong narkoba kepemilikan Heroin sebesar 2,6 Kilogram itu. Sebab pengajuan grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesempatan itu diberikan karena Mary Jane belum pernah mengajukan PK.
"(Alasan) sementara Mary Jane belum bisa dipindahkan karena sedang melaksanakan sidang PK," tandasnya.
Mary Jane adalah terpidana kasus Narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Sleman tahun 2010. Dia tertangkap tangan di Bandara Adisucipto Yogyakarta membawa heroin 2,6 kilogram dari Malaysia ke Yogyakarta pada April 2010. Tak terima dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum Mary Jane mengajukan PK pada PN Sleman.
Meski PK-nya sudah diputus kemarin, Hakim pada PN Sleman masih merahasiakan putusannya dan menyerahkan putusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni Spontana mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan tersebut.
"Kita akan koordinasi kita akan kawal putusannya (di MA) seperti apa agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," ujar Toni, di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Menurut Toni, hasil putusan PK Mary Jane dikatakannya sudah dikirim ke MA. Namun pihaknya belum bisa mengetahui hasil putusan itu.
Kata Toni, PK menjadi hak terakhir gembong narkoba kepemilikan Heroin sebesar 2,6 Kilogram itu. Sebab pengajuan grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesempatan itu diberikan karena Mary Jane belum pernah mengajukan PK.
"(Alasan) sementara Mary Jane belum bisa dipindahkan karena sedang melaksanakan sidang PK," tandasnya.
Mary Jane adalah terpidana kasus Narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Sleman tahun 2010. Dia tertangkap tangan di Bandara Adisucipto Yogyakarta membawa heroin 2,6 kilogram dari Malaysia ke Yogyakarta pada April 2010. Tak terima dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum Mary Jane mengajukan PK pada PN Sleman.
(maf)