Kejagung Kawal Putusan Terpidana Mati Mary Jane

Jum'at, 06 Maret 2015 - 15:11 WIB
Kejagung Kawal Putusan...
Kejagung Kawal Putusan Terpidana Mati Mary Jane
A A A
JAKARTA - Tinggal terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso yang belum diboyong ke Lapas Nusa Kambangan, karena baru selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Meski PK-nya sudah diputus kemarin, Hakim pada PN Sleman masih merahasiakan putusannya dan menyerahkan putusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni Spontana mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan tersebut.

"Kita akan koordinasi kita akan kawal putusannya (di MA) seperti apa agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," ujar Toni, di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Menurut Toni, hasil putusan PK Mary Jane dikatakannya sudah dikirim ke MA. Namun pihaknya belum bisa mengetahui hasil putusan itu.

Kata Toni, PK menjadi hak terakhir gembong narkoba kepemilikan Heroin sebesar 2,6 Kilogram itu. Sebab pengajuan grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesempatan itu diberikan karena Mary Jane belum pernah mengajukan PK.

"(Alasan) sementara Mary Jane belum bisa dipindahkan karena sedang melaksanakan sidang PK," tandasnya.

Mary Jane adalah terpidana kasus Narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Sleman tahun 2010. Dia tertangkap tangan di Bandara Adisucipto Yogyakarta membawa heroin 2,6 kilogram dari Malaysia ke Yogyakarta pada April 2010. Tak terima dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum Mary Jane mengajukan PK pada PN Sleman.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved