Kejagung Kawal Putusan Terpidana Mati Mary Jane

Jum'at, 06 Maret 2015 - 15:11 WIB
Kejagung Kawal Putusan...
Kejagung Kawal Putusan Terpidana Mati Mary Jane
A A A
JAKARTA - Tinggal terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso yang belum diboyong ke Lapas Nusa Kambangan, karena baru selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Meski PK-nya sudah diputus kemarin, Hakim pada PN Sleman masih merahasiakan putusannya dan menyerahkan putusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni Spontana mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan tersebut.

"Kita akan koordinasi kita akan kawal putusannya (di MA) seperti apa agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," ujar Toni, di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Menurut Toni, hasil putusan PK Mary Jane dikatakannya sudah dikirim ke MA. Namun pihaknya belum bisa mengetahui hasil putusan itu.

Kata Toni, PK menjadi hak terakhir gembong narkoba kepemilikan Heroin sebesar 2,6 Kilogram itu. Sebab pengajuan grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesempatan itu diberikan karena Mary Jane belum pernah mengajukan PK.

"(Alasan) sementara Mary Jane belum bisa dipindahkan karena sedang melaksanakan sidang PK," tandasnya.

Mary Jane adalah terpidana kasus Narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Sleman tahun 2010. Dia tertangkap tangan di Bandara Adisucipto Yogyakarta membawa heroin 2,6 kilogram dari Malaysia ke Yogyakarta pada April 2010. Tak terima dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum Mary Jane mengajukan PK pada PN Sleman.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved