Tawarkan Barter Tahanan, Australia Coba Bodohi Indonesia

Jum'at, 06 Maret 2015 - 14:38 WIB
Tawarkan Barter Tahanan,...
Tawarkan Barter Tahanan, Australia Coba Bodohi Indonesia
A A A
JAKARTA - Tawaran pertukaran tahanan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia dinilai janggal. Tawaran itu dinilai sebagai upaya Australia untuk membodohi Pemerintah Indonesia.

"Tawaran Pemerintah Australia ini sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi Pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut," tutur Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada Sindonews, Jumat (6/3/2015).

Hikmahanto mengatakan, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.

Dia menambahkan, Indonesia dengan Australia tidak dalam situasi perang."Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan baik di Indonesia maupun Australia," katanya.

Dia menjelaskan jika yang dimaksud oleh Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person) maka antara Indonesia dan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana.

Apalagi, lanjut dia, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan Terpidana.

Padahal, kata dia, Undang-Undang ini perlu ada sebelum adanya perjanjian pemindahan terpidana.

"Terakhir, kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati," ucapnya.

Dia menganggap langkah Presiden Jokowi menolak tawaran Australia itu sudah tepat.

"Harapan Indonesia tentunya Pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia yang melakukan penghukuman terhadap WN Australia yang melakukan kejahatan di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop menawarkan kepada Menteri luar negeri Indonesia Retno LP Marsudi menukar tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved