Tawarkan Barter Tahanan, Australia Coba Bodohi Indonesia

Jum'at, 06 Maret 2015 - 14:38 WIB
Tawarkan Barter Tahanan,...
Tawarkan Barter Tahanan, Australia Coba Bodohi Indonesia
A A A
JAKARTA - Tawaran pertukaran tahanan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia dinilai janggal. Tawaran itu dinilai sebagai upaya Australia untuk membodohi Pemerintah Indonesia.

"Tawaran Pemerintah Australia ini sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi Pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut," tutur Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada Sindonews, Jumat (6/3/2015).

Hikmahanto mengatakan, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.

Dia menambahkan, Indonesia dengan Australia tidak dalam situasi perang."Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan baik di Indonesia maupun Australia," katanya.

Dia menjelaskan jika yang dimaksud oleh Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person) maka antara Indonesia dan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana.

Apalagi, lanjut dia, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan Terpidana.

Padahal, kata dia, Undang-Undang ini perlu ada sebelum adanya perjanjian pemindahan terpidana.

"Terakhir, kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati," ucapnya.

Dia menganggap langkah Presiden Jokowi menolak tawaran Australia itu sudah tepat.

"Harapan Indonesia tentunya Pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia yang melakukan penghukuman terhadap WN Australia yang melakukan kejahatan di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop menawarkan kepada Menteri luar negeri Indonesia Retno LP Marsudi menukar tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved