Komunitas Ini Tolak Eksekusi Mati Terpidana Asal Brasil

Jum'at, 06 Maret 2015 - 13:51 WIB
Komunitas Ini Tolak...
Komunitas Ini Tolak Eksekusi Mati Terpidana Asal Brasil
A A A
JAKARTA - Petisi dilayangkan sejumlah orang terkait rencana eksekusi mati pemerintah Indonesia terhadap terpidana asal Brazil, Rodrigo Gularte. Rodrigo oleh para petisi dianggap mengalami gangguan jiwa, sehingga tak pantas dihukum mati.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti mengatakan, petisi itu dihimpun sejumlah organisasi dan individu yang peduli terhadap penyandang gangguan jiwa atau disabilitas.

"Mengajukan petisi kepada presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, dan lembaga-lembaga terkait untuk menghentikan eksekusi terhadap Rodrigo Gularte," ujar Yeni saat mendatangi Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Petisi diajukan karena sejumlah pertimbangan yang antara lain, kata Yeni, adanya konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang telah diratifikasi melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2011, di mana gangguan jiwa masuk dalam kategori penyandang disabilitas yang harus dilindungi.

Berikutnya ungkap Yeni, adanya catatan medis psikiatrik yang diklaim memvonis Rodrigo mengalami gangguan jiwa sejak tahun 1996 dan menjalani terapi rawat jalan dan inap di klinik maupun Rumah Sakit Jiwa.

Selain itu, kata dia, selama proses persidangan dari mulai Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi sampai Grasi, gangguan jiwa tidak pernah diperiksa oleh psikiater, dibahas dan dijadikan bahan pertimbangan saat menjatuhkan vonis.

"Catatan medis psikiatris Rodrigo di Brazil sebelum ditangkap dan keterangan rawat inap dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa) diabaikan," ungkapnya.

Dalam kaitan menolak hukuman mati terpidana yang mengidap gangguan jiwa, para petisi, kata Yeni berargumen pada Pasal 44 KUHP dimana menyebutkan seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipertanggjawabkan perbuatan karena sakit jiwa.

"Hakim bisa memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan," tambah Yeni mengutip bunyi sebagian Pasal 44 KUHP.

Diketahui petisi itu disetujui sebanyak 31 orang dari latar belakang organisasi yang peduli terhadap penyandang disabilitas.

Rodrigo sendiri merupakan terpidana mati kepemilikan 6 Kg Heroin. Rodrigo sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan. Dia disinyalir menjadi bagian terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada gelombang kedua karena grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0868 seconds (0.1#10.140)