Komunitas Ini Tolak Eksekusi Mati Terpidana Asal Brasil

Jum'at, 06 Maret 2015 - 13:51 WIB
Komunitas Ini Tolak...
Komunitas Ini Tolak Eksekusi Mati Terpidana Asal Brasil
A A A
JAKARTA - Petisi dilayangkan sejumlah orang terkait rencana eksekusi mati pemerintah Indonesia terhadap terpidana asal Brazil, Rodrigo Gularte. Rodrigo oleh para petisi dianggap mengalami gangguan jiwa, sehingga tak pantas dihukum mati.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti mengatakan, petisi itu dihimpun sejumlah organisasi dan individu yang peduli terhadap penyandang gangguan jiwa atau disabilitas.

"Mengajukan petisi kepada presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, dan lembaga-lembaga terkait untuk menghentikan eksekusi terhadap Rodrigo Gularte," ujar Yeni saat mendatangi Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Petisi diajukan karena sejumlah pertimbangan yang antara lain, kata Yeni, adanya konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang telah diratifikasi melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2011, di mana gangguan jiwa masuk dalam kategori penyandang disabilitas yang harus dilindungi.

Berikutnya ungkap Yeni, adanya catatan medis psikiatrik yang diklaim memvonis Rodrigo mengalami gangguan jiwa sejak tahun 1996 dan menjalani terapi rawat jalan dan inap di klinik maupun Rumah Sakit Jiwa.

Selain itu, kata dia, selama proses persidangan dari mulai Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi sampai Grasi, gangguan jiwa tidak pernah diperiksa oleh psikiater, dibahas dan dijadikan bahan pertimbangan saat menjatuhkan vonis.

"Catatan medis psikiatris Rodrigo di Brazil sebelum ditangkap dan keterangan rawat inap dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa) diabaikan," ungkapnya.

Dalam kaitan menolak hukuman mati terpidana yang mengidap gangguan jiwa, para petisi, kata Yeni berargumen pada Pasal 44 KUHP dimana menyebutkan seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipertanggjawabkan perbuatan karena sakit jiwa.

"Hakim bisa memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan," tambah Yeni mengutip bunyi sebagian Pasal 44 KUHP.

Diketahui petisi itu disetujui sebanyak 31 orang dari latar belakang organisasi yang peduli terhadap penyandang disabilitas.

Rodrigo sendiri merupakan terpidana mati kepemilikan 6 Kg Heroin. Rodrigo sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan. Dia disinyalir menjadi bagian terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada gelombang kedua karena grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved