Jaksa Agung Minta Australia Hormati Hukum Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan waktu eksekusi dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Pelaksanaan eksekusi warga negara Australia terpidana mati kasus penyelundupan heroin pada 2005 silam itu menunggu proses hukum terpidana mati lainnya.
Saat ini ada beberapa terpidana yang saat ini mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). "Apapun langkah hukum yang dilakukan para terpidana mati ini, kita akan jadikan bahan pertimbangan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia menjelaskan, upaya hukum itu diberikan bertujuan agar pihaknya tidak melanggar hak terpidana mati. "Ini harus dihargai," kata Prasetyo.
Prasetyo meminta agar pihak Australia menghargai pihak Indonesia dalam menjalankan proses hukum terhadap terpidana. "Ini yang kita harapkan dari Australia juga," sambungnya.
Bahkan, kata dia, kesempatan memberikan hak terpidana sudah dilakukan berulang kali dengan membolehkan keluarga mengunjungi terpidana, di samping hak mengajukan upaya hukum lain.
Pelaksanaan eksekusi warga negara Australia terpidana mati kasus penyelundupan heroin pada 2005 silam itu menunggu proses hukum terpidana mati lainnya.
Saat ini ada beberapa terpidana yang saat ini mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). "Apapun langkah hukum yang dilakukan para terpidana mati ini, kita akan jadikan bahan pertimbangan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia menjelaskan, upaya hukum itu diberikan bertujuan agar pihaknya tidak melanggar hak terpidana mati. "Ini harus dihargai," kata Prasetyo.
Prasetyo meminta agar pihak Australia menghargai pihak Indonesia dalam menjalankan proses hukum terhadap terpidana. "Ini yang kita harapkan dari Australia juga," sambungnya.
Bahkan, kata dia, kesempatan memberikan hak terpidana sudah dilakukan berulang kali dengan membolehkan keluarga mengunjungi terpidana, di samping hak mengajukan upaya hukum lain.
(dam)