KPK Dinilai Keliru Limpahkan Kasus BG ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Pelimpahan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan polemik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, kasus Budi Gunawan seharusnya tidak bisa dilimpahkan. Pasalnya, pasca dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status kasus Komjen Budi Gunawan di KPK belum jelas.
"Kasus ini statusnya apa? Kalau konsekuensi keputusan peradilan ini penyelidikan tidak bisa dilimpahkan. Jika penyidikan maka melawan pengadilan," kata Ganjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Ganjar pun mengingatkan, sebaiknya KPK tetap melanjutkan penyelidikan atas kasus Kalemdikpol itu. Jika tidak ditemukan bukti kuat, maka harus berani menghentikan kasus tersebut.
"Jika statusnya penyelidikan, KPK yang lakukan. Jika tidak cukup bukti dihentikan," kata dia.
Ia menambahkan, pihak Kejagung harus menangani kasus Budi Gunawan sampai tuntas. Meski kasus ini limpahan dari KPK, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menghentikan kasus tanpa alasan hukum yang jelas.
"Dilimpahkan ini tetap dituntut bukan untuk dihentikan. Jika dihentikan itu untuk mengangkangi hukum," tandas Ganjar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, kasus Budi Gunawan seharusnya tidak bisa dilimpahkan. Pasalnya, pasca dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status kasus Komjen Budi Gunawan di KPK belum jelas.
"Kasus ini statusnya apa? Kalau konsekuensi keputusan peradilan ini penyelidikan tidak bisa dilimpahkan. Jika penyidikan maka melawan pengadilan," kata Ganjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Ganjar pun mengingatkan, sebaiknya KPK tetap melanjutkan penyelidikan atas kasus Kalemdikpol itu. Jika tidak ditemukan bukti kuat, maka harus berani menghentikan kasus tersebut.
"Jika statusnya penyelidikan, KPK yang lakukan. Jika tidak cukup bukti dihentikan," kata dia.
Ia menambahkan, pihak Kejagung harus menangani kasus Budi Gunawan sampai tuntas. Meski kasus ini limpahan dari KPK, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menghentikan kasus tanpa alasan hukum yang jelas.
"Dilimpahkan ini tetap dituntut bukan untuk dihentikan. Jika dihentikan itu untuk mengangkangi hukum," tandas Ganjar.
(kri)