DPR Dukung Eksekusi Mati Dilaksanakan
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto meminta pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung untuk jalan terus laksanakan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba di Indonesia.
Pasalnya menurut politikus Partai Golkar itu, Indonesia yang berpenduduk sekitar 250 juta jiwa ini dalam kondisi darurat narkoba.
"Oleh karena itu (eksekusi mati) harus kita lakukan. Tidak boleh tidak," kata pria yang akrab disapa Setnov itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Menurut Setya, angka kematian akibat penggunaan narkoba di Indonesia sudah memperihatinkan. Ada 5,4 juta jiwa mati setiap tahunnya.
Karena itu, lanjut Setya, negara berkepentingan untuk melindungi generasi pemuda dan juga pihak yang dirugikan dengan adanya narkoba.
Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkomunikasikan persoalan eksekusi mati ini kepada negara sahabat dengan baik.
Dengan komunikasi itu, Setya berharap, pemerintahan negara sahabat menyadari bahwa proses hukum terhadap yang para terpidana mati ini telah melewati waktu yang panjang dan final.
"Kita harapkan dari Pemerintah Australia agar menyadari bahwa ini adalah hukum yang ada di Indonesia. Eksesusi tidak bisa dihindari dan telah melalui proses hukum yang sangat panjang," tandasnya.
Pasalnya menurut politikus Partai Golkar itu, Indonesia yang berpenduduk sekitar 250 juta jiwa ini dalam kondisi darurat narkoba.
"Oleh karena itu (eksekusi mati) harus kita lakukan. Tidak boleh tidak," kata pria yang akrab disapa Setnov itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Menurut Setya, angka kematian akibat penggunaan narkoba di Indonesia sudah memperihatinkan. Ada 5,4 juta jiwa mati setiap tahunnya.
Karena itu, lanjut Setya, negara berkepentingan untuk melindungi generasi pemuda dan juga pihak yang dirugikan dengan adanya narkoba.
Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkomunikasikan persoalan eksekusi mati ini kepada negara sahabat dengan baik.
Dengan komunikasi itu, Setya berharap, pemerintahan negara sahabat menyadari bahwa proses hukum terhadap yang para terpidana mati ini telah melewati waktu yang panjang dan final.
"Kita harapkan dari Pemerintah Australia agar menyadari bahwa ini adalah hukum yang ada di Indonesia. Eksesusi tidak bisa dihindari dan telah melalui proses hukum yang sangat panjang," tandasnya.
(maf)