Kasus BG Dilimpahkan, KPK Akan Kehilangan Kepercayaan Publik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim telah melimpahkan kasus korupsi yang menjerat Komjel Pol Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi hal tersebut, peneliti divisi bagian hukum dan monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hal tersebut akan membuat KPK kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena melakukan hal tersebut.
"Efeknya cukup besar terkait kepercayaan publik terhadap KPK. Dia kehilangan kepercayaan karena enggak berani usut kasus korupsi," ujar Aradila di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Menurut dia, alasan KPK bahwa kasus Budi Gunawan menyita energi itu patut dipertanyakan. Sementara, Kejagung juga memiliki banyak kasus yang harus dikerjakan namun ditambah dengan pelimpahan kasus BG itu.
"Pertanyaannya apakah Kejagung engga punya kasus juga," tuturnya.
Apalagi kata dia, karyawan KPK menolak pelimpahan kasus BG tersebut. Para Komisioner KPK seharusnya menyiapkan langkah khusus agar bisa terus menangani kasus BG.
"Yang menarik, karyawan KPK justru menolak pelimpahan. Pimpinan harus memantapkan strategi lagi dalam hal ini," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, peneliti divisi bagian hukum dan monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hal tersebut akan membuat KPK kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena melakukan hal tersebut.
"Efeknya cukup besar terkait kepercayaan publik terhadap KPK. Dia kehilangan kepercayaan karena enggak berani usut kasus korupsi," ujar Aradila di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Menurut dia, alasan KPK bahwa kasus Budi Gunawan menyita energi itu patut dipertanyakan. Sementara, Kejagung juga memiliki banyak kasus yang harus dikerjakan namun ditambah dengan pelimpahan kasus BG itu.
"Pertanyaannya apakah Kejagung engga punya kasus juga," tuturnya.
Apalagi kata dia, karyawan KPK menolak pelimpahan kasus BG tersebut. Para Komisioner KPK seharusnya menyiapkan langkah khusus agar bisa terus menangani kasus BG.
"Yang menarik, karyawan KPK justru menolak pelimpahan. Pimpinan harus memantapkan strategi lagi dalam hal ini," tandasnya.
(maf)