Jaksa Tuntut Machfud Suroso 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2015 - 14:36 WIB
Jaksa Tuntut Machfud...
Jaksa Tuntut Machfud Suroso 7,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa yakin Machfud melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatuhan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Tuntutan itu tertuang dalam surat tuntutan Nomor : Tut-06/24/03/2015 atas nama Machfud yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Proyek pembangunan tersebut bernilai kontrak Rp1.077.921.000.000 dengan kerugian negara sebesar Rp464.514.294.145,91.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Machfud. "Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Jaksa Fitroh Rohcahyanto di depan majelis hakim.

Jaksa juga meminta hakim untuk mewajibkan Machfud membayar uang pengganti sebesar Rp36.818.625.793.

Jika Mahcfud tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, hukuman diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan kesempatan bagi Machfud untuk menanggapi tuntutan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). "Kami akan ajukan pleidoi," ucap Machfud.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0754 seconds (0.1#10.140)