Beban Eksekusi Mati Bali Nine Ditanggung Kejagung

Rabu, 04 Maret 2015 - 13:42 WIB
Beban Eksekusi Mati...
Beban Eksekusi Mati Bali Nine Ditanggung Kejagung
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dipastikan tidak akan membebankan Polri. Semua biaya pelaksanaan eksekusi mati dibebankan kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, biaya itu termasuk untuk tim regu tembak yang dipersiapkan melakukan eksekusi mati. "Biaya dari Kejaksaan Agung. Biaya pengamanan, regu tembak, minta bantuan TNI semuanya Kejagung. Anggarannya, anggaran eksekusi. Enggak ada anggaran dari Polri," kata Ronny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Dalam eksekusi mati Duo Bali Nine, jaksa eksekutor telah meminta tim regu tembak dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Mereka yang dipersiapkan dari tim satuan Brimob.

Ronny melanjutkan, terkait kehadiran satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mereka juga dimintakan Jaksa eksekutor untuk mengamankan jalannya eksekusi mati. Langkah itu tentunya dikoordinasikan antara jaksa eksekutor, Polri, dan TNI.

"TNI kan selalu siap membantu Polri dalam melaksanakan pengamanan apa saja termasuk pengamanan eksekusi mati. TNI bisa bantu pengamanan, bisa bantu alat juga, memang bisa diberikan," imbuhnya.

Ronny menepis anggapan bahwa bantuan dari TNI tersebut karena adanya gangguan dan ancaman yang sewaktu-waktu datang menjelang eksekusi mati. Katanya, pengamanan sudah dipersiapkan secara matang baik dari petugas Polri maupun TNI.

"TNI itu mengamankan, Kejagung menjalankan eksekusi sesuai UU, Polri membantu Kejagung melakukan eksekusi tadi, pengamanan pelaksanannya dan sebagainya," ungkapnya.

Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum mengkonfirmasi jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada gelombang kedua ini. Namun dipastikan duo Bali Nine masuk daftar terpidana mati yang siap menghadap tim regu tembak.
(hyk)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved