Polri Tangkap Rekanan BW

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:33 WIB
Polri Tangkap Rekanan BW
Polri Tangkap Rekanan BW
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan tersangka baru terkait pengarahan kesaksian palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan, tersangka baru itu terkait dugaan pengerahan saksi dan memberikan keterangan palsu di hadapan sidang yang melibatkan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

“Ya, infonya seperti itu. Sekarang lagi dibawa ke Jakarta dan ditangkap di Jepara, Jawa Tengah,” ungkap Rikwanto di Gedung PTIK, Jakarta, kemarin. Rikwanto menyebut, tersangka baru tersebut rekanan BW saat keduanya bersama-sama menangani sengketa tersebut di MK. “Tim sukses BW (Bambang Widjojanto) dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK,” katanya.

Dari pantauan di Mabes Polri kemarin, dua anggota penyidik Bareskrim Polri membawa seorang pria terduga tersangka pengarahan kesaksian palsu tersebut ke dalam Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB. Pria yang dibawa itu disebut- sebut sebagai rekanan BW. Pria tersebut mengenakan topi hitam dan tangannya terlilit jaket. Selintas terlihat ada borgol yang menjerat dua tangannya.

Informasi dari salah satu anggota penyidik tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, pria tersebut berinisial Z. Dia tersangka lain dalam kasus yang juga menjerat BW. “Inisial Z telah ditangkap tadi malam (kemarin malam) di Jepara, Jawa Tengah. Siang ini (kemarin siang) sampai ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus yang sama dengan Bambang Widjojanto,” ungkap penyidik tersebut.

Penyidik itu menyebutkan, Z memiliki peran yang sama seperti BW yakni menyuruh para saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Meski demikian, dia masih merahasiakan berkaitan identitas yang bersangkutan, apakah juga berstatus sebagai pengacara atau bukan. “Nanti lebih lengkapnya, biar Pak Kadiv Humas saja atau Kabareskrim, biar jelas,” ungkapnya.

Kasubdit VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan bahwa keterlibatan tersangka Z dalam kasus BW cukup besar. “Dia merupakan kerabat Ujang, keterlibatannya dalam kasus BW sangat besar,” ungkapnya. Menurut dia, penyidik sebenarnya sudah sejak bulan lalu memanggil Z untuk diperiksa. Namun, Z tidak juga memenuhi panggilan Bareskrim Polri hingga panggilan ketiga kalinya. “Langsung kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ujar Daniel.

Bareskrim, lanjutnya, juga mengirimkan tim ke Kalimantan Tengah untuk mencari keberadaan Z. Namun, ternyata tidak ada di sana. “Dapat info Z ini ada di Solo, Jawa Tengah. Setelah dicek, rupayanya tersangka ada di Jepara, Jawa Tengah. Dan di situ kita tangkap pukul 20.00 WIB,” ungkapnya. Kuasa hukum BW, Bahrain, mengatakan, proses pidana terkait penetapan tersangka yang benar seharusnya mencari tindak pidananya dulu baru kemudian menetapkan pelaku.

Hal tersebut berbeda dengan yang dialami pada kasus BW. “Permasalahan saat ini kondisi BW itu dicari dulu pelaku, baru dicari tindak pidananya sebab pasalnya selalu berubah-ubah. Inilah faktanya,” ungkap Bahrain. Dia juga menyebut, penetapan pasal sangkaan yang terus berubah menjadi alasan mengapa pihaknya menganggap penetapan status tersangka terhadap BW tidak jelas. “Di awal misalnya, BW ditangkap karena Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP. Baru belakangan setelah didebat untuk memperjelas ayat berapa, baru dilengkapi di kemudian hari,” tuturnya.

Menurut Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, bila penyidik mencari tindak pidana terlebih dahulu, akan jelas pasal-pasal yang disangkakan. Untuk mendapatkan kejelasan, baik kuasa hukum maupun BW telah meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus.

“Makanya sebagai lawyer BW, kita minta ada gelar perkara khusus untuk keterbukaan, transparansi, apa benar proses yang terjadi. Supaya mencari titik terang siapa pelaku, apa tindak pidananya,” paparnya. Sebelumnya Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan sebagai tersangka terkait menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar pada 2010.

Saat itu Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar. Pada proses persidangan yang salah satu panelisnya adalah mantan Ketua MK M Akil Mochtar itu memenangkan kubu Ujang Iskandar. Hampir dalam kurun waktu lima tahun kemudian yakni pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan BW ke Bareskrim Polri. Dia menuding BW menyuruh para saksi di sidang MK untuk memberikan keterangan palsu. BW kemudian ditangkap pada 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan pertama pada Rabu (4/2), penyidik mengenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana jo Pasal 56 KUHP tentang Dipidana sebagai Pembantu Kejahatan.

Alfian faisal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8792 seconds (0.1#10.140)