Duo Bali Nine Sudah Tahu Dipindahkan Besok Siang

Selasa, 03 Maret 2015 - 17:00 WIB
Duo Bali Nine Sudah...
Duo Bali Nine Sudah Tahu Dipindahkan Besok Siang
A A A
DENPASAR - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terpidana mati kasus narkoba siap dipindahkan. Duo Bali Nine warga Australia itu sudah mengetahui kalau akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan besok siang Rabu 4 Maret 2015.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Depasar (LP Kerobokan) Sujonggo menyatakan, kedua terpidana itu sudah mengetahui kalau akan dipindahkan besok, meskipun pihaknya belum memberitahukan kalau mereka berdua akan dipindahkan besok pada siang hari.

"Mungkin mereka sudah dikasih tahu oleh pihak keluarganya atau bagaimana saya kurang tahu," ujarnya saat memberikan keterangan pers di LP Kerobokan, Denpasar, Bali, Selasa (03/03/2015).

Dia menuturkan, secara bahasa tubuh kedua terpidana mati asal Australia tersebut tidak menunjukkan kepanikan atau kegelisahan. "Saya tadi ketemu sama mereka berdua dan mereka masih seperti biasa, masih tertawa dengan teman-temanya," terangnya.

Pihak LP Kerobakan pun memberikan kelonggaran bagi Myuran dan Andrew untuk dijenguk oleh keluarganya sebelum diboyong ke LP Nusakambangan besok.

"Keluarga mereka masih tetap menjenguk seperti biasa, tidak ada perlakuan khusus atau bagaimana," jelasnya.

Sujonggo menambahkan, tidak mengetahui apakah keluarga duo Bali Nine sudah diberitahukan oleh Kejati atau belum kalau kedua terpidana mati itu akan dipindahkan ke LP Nusakambangan.

"Yang memberi tahu keluarganya kalau mereka berdua dipindah itu urusan Kejati," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved