Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, Internal KPK Bergolak?

Selasa, 03 Maret 2015 - 06:38 WIB
Kasus BG Dilimpahkan...
Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, Internal KPK Bergolak?
A A A
JAKARTA - Para pegawai KPK memprotes keras dan melawan keputusan Pemimpin KPK yang melimpahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sekitar pukul 21.00 WIB, Senin 2 Maret 2015, KORAN SINDO bersama sejumlah rekan jurnalis menerima undangan dari pegawai internal KPK.

Bunyi pesan tersebut yakni, mengundang para jurnalis untuk meliput pernyataan sikap pegawai KPK dan penandatanganan kain putih berisi pernyataan sikap pegawai terkait putusan Pemimpin KPK, Senin ini.

Aksi pegawai tersebut direncanakan dilakukan Selasa (3/3/2015). Aksi dimulai Pukul 09.00 WIB bertempat di lobi Gedung KPK.

Setelah itu, pesan berantai diterima wartawan berkaitan dengan pernyataan sikap yang dikirimkan wadah pegawai KPK ke lima Pemimpin KPK. Ada tiga poin yang menjadi sikap wadah pegawai.

"Pertama, menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan," tutur Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal.

Kedua, meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Ketiga, meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada para pegawai.

"Demikian sikap Kami, Wadah Pegawai KPK," tegas Faisal.

Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pesan email tersebut sudah dikirim secara berantai oleh para pegawai ke milis KPK. Seorang pegawai KPK menduga pesan itu bisa saja diketahui oleh pimpinan.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo tidak mau berkomentar apapun. Meski begitu dia mengaku sudah diberitahu.

"Saya dikasih tahu. (Tapi) aku enggak (mau) komen," ungkap Johan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6679 seconds (0.1#10.140)