Kompolnas Minta Ruki Hormati Institusi Polri
A
A
A
JAKARTA - Langkah Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melarang penyidiknya, Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, disayangkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman, antar institusi penegak hukum harus saling menghormati. "Pak Ruki dan Novel harusnya menghormati bahwa ada institusi yang sedang bertugas melakukan penyelidikan. Sehingga, mengapa sih Novel harus dilarang?" Ujar Hamidah Abdurrahman kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2015).
Dia menyarankan, agar sebaiknya Ruki tidak melarang Novel memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Seharusnya diberi kesematan menjalani pemeriksaan. Toh baru penyelidikan, baru tahap pemanggilan," tuturnya.
Hamidah menambahkan, tentu kepolisian memiliki dasar dalam bertindak dan tidak gegabah. "Harus menghormati apa yang dilakukan kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, kabar pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyidiknya, Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, tak dibantah Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Sebab, kata Ruki, Novel Baswedan merupakan salah satu anak buahnya di KPK. "Masa saya enggak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan," ujar Taufiequrachman Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.(ico)
Menurut Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman, antar institusi penegak hukum harus saling menghormati. "Pak Ruki dan Novel harusnya menghormati bahwa ada institusi yang sedang bertugas melakukan penyelidikan. Sehingga, mengapa sih Novel harus dilarang?" Ujar Hamidah Abdurrahman kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2015).
Dia menyarankan, agar sebaiknya Ruki tidak melarang Novel memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Seharusnya diberi kesematan menjalani pemeriksaan. Toh baru penyelidikan, baru tahap pemanggilan," tuturnya.
Hamidah menambahkan, tentu kepolisian memiliki dasar dalam bertindak dan tidak gegabah. "Harus menghormati apa yang dilakukan kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, kabar pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyidiknya, Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, tak dibantah Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Sebab, kata Ruki, Novel Baswedan merupakan salah satu anak buahnya di KPK. "Masa saya enggak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan," ujar Taufiequrachman Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.(ico)
(hyk)