KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus PLTA Papua

Jum'at, 27 Februari 2015 - 22:52 WIB
KPK Resmi Tahan Tiga...
KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus PLTA Papua
A A A
JAKARTA - KPK resmi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua.

Mereka yakni, Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Sekitar pukul 20.04 WIB yang keluar pertama usai diperiksa yakni Lamusi Didi. Lamusi yang mengenakan jaket abu-abu dan celana hitam, didampingi oleh beberapa petugas keamanan KPK.

Pakaian yang dikenakan Lamusi sudah terlihat dilapisi dengan rompi orange pakaian khas tahanan KPK. Lamusi engggan memberikan komentar sepatah kata pun.

Dia nampak hanya mengangguk saat ditanya soal kasus dan penahanannya, lalu dia pun segera bergegas menuju mobil tahanan.

Tiga menit berselang pukul 20.07 WIB Jannes Johan keluar dari Gedung antirasuah itu. Dia pun sama, lebih memilih bungkam tak berkomentar.

Jannes yang juga terlihat telah mengenakan rompi orange pakaian khas tahanan KPK segera menuju mobil tahanan yang berbeda sembari menenteng eberapa dokumen7m

Terakhir Barnabas Suebu yang juga mantan Gubernur Papua yang keluar lima menit setelah Jannes. Barnabas pun nampak telah mengenakan rompi orange, dia terlihat sedih. Namun Barnabas sempat sedikit berkomentar.

Dengan ucapan perlahan dia mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka hampir tujuh bukan yang lalu, saya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum," ujar Barnabas di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda.

Lamusi Didi akan ditahan di Rumah Tahanan, Cipinang, Jakarta Timur. Sementara Jannes di Tahan Ropam Guntur, Jakarta Selatan. Dan Barnabas ditahan Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selat.

"Selama dua puluh hari ke depan, LD (ditahan) di Cipinang, JJK di Guntur, BS di KPK," ujar Priharsa.‎

Dalam kasus ini KPK pun pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dengan nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.

Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0749 seconds (0.1#10.140)