KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus PLTA Papua

Jum'at, 27 Februari 2015 - 15:26 WIB
KPK Periksa Tiga Tersangka...
KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus PLTA Papua
A A A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua.

Mereka yakni, Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2015).

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dengan nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.

Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7063 seconds (0.1#10.140)