Ahli Hukum Dorong Indar Atmanto Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum mendorong agar mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya, IM2.
“Pada saat ini, upaya pengajuan kembali merupakan jalan terbaik. Saya dukung,” kata pengamat hukum dari Universitas Pelita Harapan, Dr Jamin Ginting, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Ada dua dasar hukum yang bisa dijadikan alasan untuk mengajukan PK, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum terungkap dan mengenai kekhilafan dalam penafsiran hukum yang dilakukan hakim.
“Khilaf dalam penafsiran hukum atau bahasa kerennya penyelundupan hukum bisa dijadikan dasar oleh pengacara Pak Indar seandainya memang ada pasal salah dalam menerapkan hukum,” katanya.
Sementara pakar Hukum Bisnis Erman Rajagukguk juga menyarankan, agar Indar Atmanto dan IM2 segera mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Menurut Erman, perkara IM2 bukanlah pidana, melainkan ranah perdata.
Erman menegaskan, kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerjasama yang sama pun juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Artinya, 16 penyedia jasa tersebut kemudian juga dapat bernasib sama dengan IM2.
“Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK. Bila memang PK mau disusun, secara sukarela saya akan membantu, free of charge,” tukas Erman. (slm)
“Pada saat ini, upaya pengajuan kembali merupakan jalan terbaik. Saya dukung,” kata pengamat hukum dari Universitas Pelita Harapan, Dr Jamin Ginting, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Ada dua dasar hukum yang bisa dijadikan alasan untuk mengajukan PK, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum terungkap dan mengenai kekhilafan dalam penafsiran hukum yang dilakukan hakim.
“Khilaf dalam penafsiran hukum atau bahasa kerennya penyelundupan hukum bisa dijadikan dasar oleh pengacara Pak Indar seandainya memang ada pasal salah dalam menerapkan hukum,” katanya.
Sementara pakar Hukum Bisnis Erman Rajagukguk juga menyarankan, agar Indar Atmanto dan IM2 segera mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Menurut Erman, perkara IM2 bukanlah pidana, melainkan ranah perdata.
Erman menegaskan, kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerjasama yang sama pun juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Artinya, 16 penyedia jasa tersebut kemudian juga dapat bernasib sama dengan IM2.
“Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK. Bila memang PK mau disusun, secara sukarela saya akan membantu, free of charge,” tukas Erman. (slm)
(kur)