Kubu Djan Faridz Minta Romi Tidak Libatkan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Niat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA), diduga ada campur tangan Romahurmuziy (Romi).
Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Fernita Darwis meminta Romi supaya tidak melibatkan pemerintah dalam konflik internal PPP.
"Romi jangan menyeret-nyeret pemerintah dalam konflik PPP, jangan menunggangi pemerintah," ujar Fernita Darwis dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui telepon, Kamis (26/2/2015).
Sehingga, kata dia, pemerintah atau Kemenkumham bisa menyelesaikan persoalan bangsa yang lebih besar yang menyangkut banyak orang.
"Itu ada indikasi Romi seret pemerintah," tutur kubu Djan Faridz atau SDA ini.
Sebelumnya, Kemenkumham berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham.
Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.
Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Fernita Darwis meminta Romi supaya tidak melibatkan pemerintah dalam konflik internal PPP.
"Romi jangan menyeret-nyeret pemerintah dalam konflik PPP, jangan menunggangi pemerintah," ujar Fernita Darwis dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui telepon, Kamis (26/2/2015).
Sehingga, kata dia, pemerintah atau Kemenkumham bisa menyelesaikan persoalan bangsa yang lebih besar yang menyangkut banyak orang.
"Itu ada indikasi Romi seret pemerintah," tutur kubu Djan Faridz atau SDA ini.
Sebelumnya, Kemenkumham berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham.
Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.
Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
(kur)