Menko Polhukam Bantah Pengamanan Wilayah Terkait Bali Nine

Selasa, 24 Februari 2015 - 14:54 WIB
Menko Polhukam Bantah...
Menko Polhukam Bantah Pengamanan Wilayah Terkait Bali Nine
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, wilayah perbatasan di selat Bali-Australia diperketat hanya untuk mengamankan wilayah.

Dia menolak dilakukannya hal itu, karena rencana eksekusi mati dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terkait kasus narkoba.

"Itu pengamanan wilayah biasa, tidak ada kaitannya dengan yang lain-lain," kata Tedjo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

"Biasa TNI AU (Angkatan Udara) dan AL (Angkatan Laut) latihan. Enggak ada (karena rencana eksekusi mati). Kita hanya mengamankan wilayah," imbuhnya.

Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sudah bulat tetap akan mengeksekusi mati dua warga Australia tersebut. Dia meminta negara lain, termasuk Australia menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jadi kita semua mengharapkan negara lain menghargai atau menghormati hukum di Indonesia," tegasnya.

Tiga pesawat tempur telah datang di Base Operation (Base Ops) Lapangan Udara (Lanud) Ngurah Rai, Bali, pada Minggu 22 Februari 2015.

Pesawat tempur jenis Sukhoi SU-30MKI, kabarnya didatangkan khusus untuk mengangkut terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine' yang bakal dieksekusi mati dalam waktu dekat ini.

Tiga pesawat tempur ini sebelum mendarat pukul 10.05 Wita, sempat melakukan atraksi di areal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama 45 detik.
Pesawat yang akan membawa Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan ini didatangkan dari Lanud Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Sumiarso meminta masyarakat bersabar. "Sabar, nanti kami boyong. Sabar ya, pesawat sudah siap," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Denpasar, Bali.

Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, tiga pesawat tempur tersebut memang dipersiapkan untuk dua orang dari 'Bali Nine'.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kemendes-Asosiasi Desa...
Kemendes-Asosiasi Desa Gelar Seminar, Mendes Yandri: KDKMP Tak Akan Mematikan UMKM
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
IUCN Lihat Menhut Paham...
IUCN Lihat Menhut Paham Akar Masalah Konservasi Gajah
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved